Pilpres 2019

Belum Terdaftar di DPT? Bisa Cek Namamu Secara Online, Ini Cara Daftar Agar Dapat Memilih

Jangan lupa untuk menggunakan hak pilihmu pada Pemilu 2019 yang jatuh pada 17 April 2019 mendatang.

Editor: bandot
lindungihakpilihmu.kpu.go.id
Cara cek nama di DPT 

Pastikan kolom diisi dengan benar

3. Kolom akan menampilkan nama, jenis kelamin, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan, serta TPS pemiliih, jika pemilih sudah terdaftar di DPT.

Jika pemilih belum terdaftar di DPT, maka data tak akan tertampil.

Bagaimana jika ternyata nama Anda tak ada dalam DPT?

Penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) pemilu 2019 Kabupaten Sarolangun
Penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) pemilu 2019 Kabupaten Sarolangun (tribunjambi/wahyu herliyanto)

Ada dua cara juga yang bisa dilakukan agar hak suara Anda tak hilang.

Pertama, datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kantor desa/kelurahan.

Baca: Live Streaming Indosiar LIDA 2019 Selasa (2/4/2019) - Siapa yang Bakal Tersenggol malam Ini?

Baca: Gadis Muda dan Polos Jadi Sasaran Kawin Kontrak WNA Tiongkok dan Taiwan, Iming-Iming Mahar Besar

Baca: Foto-foto Tubuh Gisella Anastasia Dibalut Dress & Bikini Transparan,Terlihat Lari-larian di Pantai

Baca: Ditinggal Nikah Reino Barack, Luna Maya Mulai Kepincut pada Cowok Korea, Kim Nam Joon, Siapa Dia?

Baca: Review Gadget - Dijual Seharga Rp 1,9 Jutaan, Spesifikasi Realme 3 vs Oppo A5s, Mana Pilihan Kalian?

Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT.

Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP miliknya untuk dicatat data-datanya oleh petugas.

Cara kedua, melalui online dengan mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019.

Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet.

Setelah membuka aplikasi KPU RI Pemilu 2019, pilih "Cek Pemilih".

Kemudian masukkan NIK dan Nama Depan.

Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, maka akan tampil tulisan 'Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.

Segera laporkan data diri dengan menekan tombol 'Lapor' di bawah ini'.

Setelah menekan tombol "Lapor", pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved