Akun Twitter Ferdinand Hutahaean Diretas, Pengakuan Ferdinand Lapor Polisi Usai Foto Vulgar Tersebar

Sebelumnya media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto-foto Ferdinand Hutahaean, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat

Editor: bandot
Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaen 

Akun Twitter Ferdinand Hutahaean Diretas, Pengakuan Ferdinand yang Lapor Polisi Setelah Foto Vulgar Tersebar

TRIBUNJAMBI.COM - Akun Twitter Ferdinand Hutahaean dilaporkan diretas atau di hack.

Ferdinand Hutahaean melaporkan hal tersebut ke polisi.

Sebelumnya media sosial dihebohkan dengan beredarnya foto-foto Ferdinand Hutahaean, Ketua Divisi Hukum dan Advokasi Partai Demokrat.

Adalah akun twitter bernama @HendraCobra89 yang pertama kali mengunggah foto syur tersebut.

Foto-foto ferdinand dibuat menjadi video.

Namun atas kejadian ini Ferdinand Hutahaean pun membuat postingan di akun twitternya yang lain untuk memberikan klarifikasi atas postingan-postingan yang beredar tersebut tersebut.

Baca: Lengkap! Survei Terbaru LSI Denny JA dan 3 Lembaga Lain, Elektabilitas Jokowi-Amin & Prabowo-Sandi

Baca: Heboh Akun Ferdinand Hutahaean dan Arief Poyuono Dibajak, Unggah Konten Vulgar, Ini Katanya

Ia menjelaskan bahwa akunya tersebut telah dihack orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

"Bari saja saya sudah melaporkan ke Bareskrim terkait peretasan akun Twitter saya, Email saya dan beredarnya foto palsu editan mesum tentang saya. Aku saya telah diakses secara ilegal.

Kita tunggu prosesnya berjalan oleh pihak kepolisian.

@DivHumas_Polri @CCICPolri," tulis Ferdinand di akun twitter @FerdinandHutah2

Lapor ke Polisi
Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean melaporkan peretasan akun Twitter yang dialaminya ke Bareskrim Polri, Selasa (2/4/2019).

Selain peretasan, Ferdinand juga melaporkan peredaran foto berbau pornografi terkait dirinya.

"Saya melaporkan ke Bareskrim yang pertama adalah pelanggaran terhadap UU ITE, Pasal 30, mengakses akun Twitter dan akun Gmail saya secara ilegal," kata Ferdinand saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa.

"Yang kedua adalah peredaran foto-foto yang dirangkai menjadi sebuah video pendek yang berbau pornografi bahwa itu upaya menghancurkan nama baik saya," sambung dia.

Kepala Divisi Humas dan Advokasi Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean
Kepala Divisi Humas dan Advokasi Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean (Net)

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/0342/IV/2019/ BARESKRIM.

Ia menyebutkan bahwa beberapa foto yang disebar memang dirinya.
Namun, unggahan terkait video call yang ia sebut merupakan bohong atau hoaks.

"Foto itu sebagian betul saya, yang saya berdiri setengah badan di Semarang 2012, itu betul saya yang mengangkat tangan 2 ke atas, pernah saya posting di Facebook, kalau yang video call itu semua editan, palsu, bohong," tutur Ferdinand.

Baca: Soal Bagi-bagi Kursi Menteri Koalisi Prabowo-Sandi, AHY Merasa Kecewa: Ini Melukai Hati Rakyat

Baca: Aa Gym Ungkap Kriteria Pemimpin yang Baik, Sebelumnya Cak Nun, Menyindir Kandidat Pilpres 2019?

Baca: VIDEO: Detik-detik Sekelompok Monyet Serang Rumah Sakit, Jarah Makanan dan Bikin Pasien Ketakutan

Akun tersebut, katanya, dapat ia akses untuk terakhir kali pada 28 Maret 2019, sekitar pukul 23.00 WIB.

Setelah Bareskrim, ia mengunjungi kantor Twitter di Jakarta agar akunnya dapat di-take down.

Namun, perwakilan Twitter di Jakarta hanya berisikan divisi bisnis, sehingga hal itu tidak dapat dilakukan.

Oleh karena itu, Ferdinand akan menyambangi kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Makanya saya akan mendatangi Kominfo, saya akan minta untuk di-take down, karena saya yakin Kominfo mampu melakukan itu," ungkapnya.

Pasal yang digunakan yaitu Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Kemudian, ia juga melaporkan dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved