Harga Tiket Pesawat
Harga Tiket Pesawat Lion Air Group Turun Mulai Hari Ini Setelah Melonjak Tajam Sejak Januari 2019
harga tiket pesawat turun untuk maskapai Lion Air Grou mulai Sabtu 30 Maret 2019. Tarif bagasi masih berbayar
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Mulai Sabtu (30/3/2019) harga tiket pesawat untuk maskapai Lion Air Group turun.
Sebagaimana diketahui bersama, harga tiket pesawat di semua maskapai naik tajam sejak Januari 2019 bila dibandingkan dengan tahun lalu.
Hal ini tentu memberatkan masyarakat, apalagi ditambah kebijakan bagasi berbayar yang diterapkan sejumlah maskapai.
Baca: Kemhub Naikkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Jadi 35% hingga Diskon dari Garuda Indonesia
Baca: Diskon 50 % Tiket Pesawat Garuda Indonesia, HUT Kementerian BUMN ke-21, Ini Caranya
Baca: Ternyata Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Tinggi, Penumpang Harus Tahu
Baca: PULANG ke Rumah, Prajurit Marinir Pergoki Istrinya Bercinta dengan Pria Lain: Ini yang Dilakukannya
Penurunan harga tiket tersebut berlaku untuk semua maskapai Lion Air Grup seperti Lion Air kode penerbangan JT, Wings Air dengan kode penerbangan IW, dan Batik Air kode penerbangan ID.
Danang Mandala Prihantoro selaku Corporate Communications Strategic Lion Air mengungkapkan penurunan harga tiket bervariasi sesuai rute penerbangan.
Dia menyebut antar rute memiliki perbedaan.
Meski mengalami penurunan, Danang tidak menjelaskan secara rinci besaran penurunan harga tiket.
"Kalau untuk penurunannya bervariasi, sesuai rute. Antar rute beda-beda," ujar Danang dilansir dari kepada Kompas.com, Sabtu (30/3/2019).
Tapi Danang menegaskan Lion Air Grup akan melaksanakan aturan dan kebijakan dari Kementrian Perhubungan untuk keuntungan bersama serta kepentingan semua pihak.
"Lion Air Grup akan menjalankan atau melaksanakan aturan dan kebijakan dari regulator dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk keuntungan bersama serta kepentingan semua pihak," kata Danang.
Menurut dia, penurunan harga jual adalah bentuk kesungguhan Lion Air Group menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis atau pasar traveling.
Selain itu juga mengakomodir permintaan jasa penerbangan sejalan meningkatkan aktivitas penerbangan.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat kemarin, Jumat (29/3/2019).
Aturan pertama adalah Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Aturan kedua yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.