Kemhub Naikkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Jadi 35% hingga Diskon dari Garuda Indonesia
Selama ini aturan TBB dan TBA diatur di Peraturan Menteri nomor 38 tahun 2016 kini diatur dalam Keputusan Menteri nomor 72 tahun 2019.
Kemhub Naikkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Jadi 35% hingga Diskon dari Garuda Indonesia
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kementerian Pehubungan merilis aturan baru terkait tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah maskapai (TBB).
Selama ini aturan TBB dan TBA diatur di Peraturan Menteri nomor 38 tahun 2016 kini diatur dalam Keputusan Menteri nomor 72 tahun 2019.
Baca: Diasap Selama 5 Jam, Mangut Ikan Baung Kuliner Jambi Spesial di Warung Mbah Yoet
Baca: 3 HP Samsung Baru Rp 3 Jutaan - Samsung Galaxy M20, Samsung Galaxy M10 & Samsung Galaxy A10
Baca: PENGAKUAN LANGSUNG Pembunuh Calon Pendeta Melinda Zidemi, Wawancara Khusus Tribun
Adapun formulasi TBA dan TBB diatur dalam Peraturan Menteri nomor 20 tahun 2019.
Jika dibandingkan, Keputusan Menteri nomor 72 tahun 2019 itu menyimpulkan bahwa TBB mengalami kenaikan dibandingkan dengan yang tercantum dalam lampiran PM 38 tahun 2016.
Sebagai contoh di PM 38 tahun 2016 untuk jenis pesawat bermesin jet, TBA rute Denpasar-Jakarta adalah Rp 1.651.000 dan TBB-nya Rp 495.000.
Sementara di KM 72 tahun 2019 untuk jenis pesawat bermesin jet tahun 2019 TBA Denpasar-Jakarta sebesar Rp 1.651.000 atau tidak ada perubahan.
Adapun TBB-nya naik menjadi Rp 578.000.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiantono mengatakan perhitungannya memang mengalami perubahan dari sebelumnya TBB sebesar 30% dari TBA menjadi TBB 35% dari TBA.
Nah dengan diaturnya tarif lewat KM bakal memudahkan Kementerian Perhubungan jika akan melakukan perubahan TBA dan TBB.
Sebab perubahan itu tidak perlu menunggu persetujuan Kemkumham.
“Tapi formulasinya tetap ada di PM, yakni PM nomor 20 tahun 2019,” jelas Nur Isnin pada Jumat (29/3).
Baca: Hasil FP2 MotoGP Argentina 2019 - Link Live Streaming Trans7 Mulai 22:35 WIB, Live BT Sport 2
Baca: Pelaporan SPT 1 April Tidak Didenda hingga Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S & 1770 SS via DJP Online

Diskon Tiket Pesawat hingga 50% dari Garuda Indonesia
Dalam rangka menyambut HUT Kementerian BUMN ke-21, Garuda Indonesia memberikan diskon tarif tiket penerbangan hingga 50% untuk seluruh rute penerbangan domestik.
Promo potongan harga tiket penerbangan tersebut dikemas dalam acara “Garuda Indonesia Online Travel Festival” dan berlaku mulai 31 Maret hingga 13 Mei 2019 untuk channel penjualan Online Travel Agent (OTA), aplikasi mobile apps, Linkaja hingga website (www.garuda-indonesia.com).