Ditinggal Pacar Kabur, Ibu Kandung Buang Bayi ke Sungai, Begini Kondisi Bayi Saat Ditemukan Warga

Bayi tanpa dosa dibuang ke sungai lalu diselamatkan oleh beberapa warga dari lokasi ia ditinggalkan oleh ibunya, Senin (21/1/2019) pagi,

Editor:
Pos-Kupang
Tersangka Pembuang Bayi 

Jalan kaki sekitar 200-an meter dari rumahnya, di atas sebuah batu besar, RR duduk melahirkan bayinya. Bayi itu kemudian digendong ke sungai dan melepasnya ke air mengalir.

Baca: BUKA Puluhan Lowongan Kerja Jambi dan Lowongan Kerja Bank Mandiri, untuk Maret-April 2019

Baca: Hanyutkan Bayi ke Sungai Karena Malu Selingkuh Dengan Menantu, Seorang Ibu ; Saya Tidak Menyesal

Baca: Sama-sama Berbentuk Kereta, Apa Perbedaan dan Persamaan MRT & KRL? Bagaimana dengan Tarifnya?

Baca: Profil Retno Pinasti dan Zulfikar Naghi, Moderator Debat Capres 2019 Keempat Nanti Malam

Baca: Kabar Terbaru Vanessa Angel Stres & Dipindahkan ke Rutan Madaeng Avriellia Shaqqila Kembali Disebut

“Saya sudah tanya kepada RR, bayinya dua kali menangis ketika dilahirkan. Dia tidak menyesal ketika melepaskannya ke sungai. Sesudahnya dia membersihkan badan dan jalan pulang ke rumahnya,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sikka, AKP Heffri Dwi Irawan, S.H, S,IK, Selasa (26/3/20219) siang.

Heffri menambahkan, bayi ditemukan Sabtu (23/3/2018) sekitar pukul 04.00 Wita oleh Januarius Nong, kembali memancing di sungai. Bayi terbawa air sungai yang masih mengalir deras sekitar 1 Km dari tempat RR melahirkan.

“Aliran sungai masih lumayan deras setelah musim hujan ini. Bayi tersangkut di batang bambu,” ujarnya.

Iwan Iswayudi, menambahkan pelaku nekat membuang bayinya ke sungai menutup rasa malu, sebab ia hamil bukan dengan suaminya.

“Bayi perempuan ini masih hidup pada saat dilahirkan. Mungkin pada saat itu tersangka kalut dan takut kemudian melepaskan bayinya ke sungai. Dia tidak menyesal melepas bayinya ke sungai,” ujar Iwan.

Rate disangka melakukan pelanggaran pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diancam 20 tahun penjara atau pasal 341 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Selingkuhi Menantu, RR Buang Bayi ke Sungai, http://kupang.tribunnews.com/2019/03/26/selingkuhi-menantu-rr-buang-bayi-ke-sungai.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved