Pembunuhan Siti Zulaeha

Hubungan Siti Zulaeha dan Wahyu Jayadi Terungkap, Dosen UNM Bergelar Doktor jadi Tersangka

Tiga saksi yang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Gowa, mengungkapkan hubungan seperti apa yang terjadi antara Siti Zulaeha dan Wahyu Jayadi.

Editor: Duanto AS
Ari Maryadi /Tribun Gowa
Siti Zulaeha Djafar (42) semasa hidup. Ia ditemukan tewas di dalam mobil dengan leher terikat sabuk pengaman. 

Tiga saksi yang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Gowa, mengungkapkan hubungan seperti apa yang terjadi antara Siti Zulaeha dan Wahyu Jayadi.

TRIBUNJAMBI.COM , SUNGGUMINASA - Kasus pembunuhan Siti Zulaeha Djafar dengan tersangka dosen di Universitas Negeri Makassar bergelar doktor, mulai terkuak.

Tiga saksi yang diperiksa penyidik Satreskrim Polres Gowa mengungkap hubungan antara Siti Zulaeha Djafar dengan tersangka.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, mengatakan penyidik Satreskrim Polres Gowa terus melakukan pendalaman kasus pembunuhan Siti Zulaeha Djafar oleh Dr Wahyu Jayadi.

Penyidik terus memeriksa sejumlah saksi tambahan serta bukti lain melalui penyidikan Scientific Crime Investigation.

"Berdasarkan alat bukti yang kami temukan. Pelaku dikenakan Pasal 338 KHUP. Tidak ada bukti yang mengarah pada Pasal 340," kata AKP Mangatas Tambunan, Kamis (28/3/2019).

Satreskrim Polres Gowa telah memeriksa tiga rekan kerja Siti Zulaeha Djafar dari kampus Universitas Negeri Makassar atau UNM.

Baca Juga

 Setelah Sehari 10 Ronde, Kini Lucinta Luna Kirim Kabar Menyedihkan, Alami Kerusakan Hubungan

 Gisella Anastasia Bebaju Ketat Tampil di Klub Malam, Acara Privat Tapi Video Bocor di Instagram

 Calon Pendeta Melinda Zidemi Sempat Mohon Jangan Dibunuh, Korban Tewas Dicekik Hendri dan Nang

 Kisah Pamela Safitri, Mulai Disawer Pria di Bagian Dadanya hingga Pernah ditawari ngamar sepaket

Ketiganya diketahui adalah AD (55), MA (42), MB (55). Mereka diperiksa sejak pukul 09:00 hingga 11:30 Wita.

Polisi tidak menyebut apa jabatan dan hubungan detail ketiga saksi tersebut dengan Siti Zulaeha di UNM.

Dari dari pemeriksaan tersebut, Siti Zulaeha disebutkan sering kali mengeluhkan persoalan kerjanya.

Keluhan Pekerjaan

Keluhan Siti Zulaeha ini mengenai keterlambatan pencairan dana perjalanan dinas di kampus UNM.

"Korban biasa mengeluh masalah terlambatnya pencairan dana perjalanan dinas terhadap rekannya," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Kamis (28/3/2019).

Meski demikian, AKP Mangatas Tambunan enggan menyebutkan apakah keluhan pekerjaan tersebut ada kaitannya dengan kasus pembunuhan yang dialami Siti Zulaeha.

Saksi yang diperiksa juga menyampaikan Siti Zulaeha dan Wahyu Jayadi sering terlihat berdua di ruang kerja Subbag rumah tangga. Subbag Rumah tangga adalah tempat kerja Zulaeha.

"Saksi AD menjelaskan bahwa Korban dan Pelaku pernah terlihat bertemu dan berkomunikasi di ruang kerja Subbag rumah tangga," sambung Tambunan.

Siti Zulaeha Djafar (Ela) dan Doktor Wahyu Jayadi.
Siti Zulaeha Djafar (Ela) dan Doktor Wahyu Jayadi. (istimewa)

Ruangan subbag rumah tangga diketahui berada di lantai empat Menara Pinisi UNM. Sementara Wahyu Jayadi bekerja di UPT KKN UNM lantai 3 Menara Pinisi.

Menurut Tambunan, ketiga saksi tidak mengetahui mengenai proyek kepanitiaan sertifikasi guru yang dikerjakan oleh Zulaeha dan Wahyu Jayadi.

Ungkap Motif Sebenarnya

Suami almarhumah Siti Zulaeha, Sukri Tenri Gau tak henti berharap Polres Gowa bisa mengungkap motif sebenarnya dalam kasus pembununahan terhadap istrinya.

Sukri Tenri Gau menduga Wahyu Jayadi sebagai tersangka kasus pembunuhan ini melakukan perbuatannya secara terencana. Menurutnya, Wahyu Jayadi melakukan pembunuhan ini secara matang.

Asumsi Sukri Tenri Gau ini dikarenakan Wahyu Jayadi adalah seorang tenaga pendidik bergelar doktor. Ia sangsi bila sebatas ketersinggungan, Wahyu sampai tega menghabisi nyawa istrinya.

"Kami meyakini pembunuhan ini tak mungkin dilakukan tanpa perencanaan yang matang," kata Sukri Tenri Gau di Mapolres Gowa, Rabu (27/3/2019).

Wahyu Jayadi saat ini dikenakan persangkaan Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KHUP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah lima belas tahun penjara.

Sukri Tenri Gau, Siti Zulaeha Djafar, dan Dr Wahyu Jayadi
Sukri Tenri Gau, Siti Zulaeha Djafar, dan Dr Wahyu Jayadi (DOK PRIBADI)

Berbeda dengan persangkaan Pasal 340 KHUP tentang Pembunuhan Berencana. Tersangka yang dikenakan pasal ini bisa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Oleh karena itu, Sukri Tenri Gau selaku perwakilan keluarga korban berhadap aparat kepolisian bisa mengusut tuntas motif pembunuhan tragis tersebut.

"Kami mengharapkan kepolisian bisa mengusut tuntas motif sebetulnya. Kita tidak mau ada ganjalan di hati," sambung Sukri Tenri Gau.

Ayah tiga anak ini juga mengaku tidak percaya pada motif dari pelaku tega menghabisi nyawa Zulaeha karena tersinggung dicampuri urusan pribadinya.

"Jadi motif pelaku tidak masuk ke nalar saya. Masak hanya karena tersinggung sampai tega menghabisi nyawa rekan kerja sekaligus tetangganya ini," tandas Sukri Tenri Gau.

"Pembunuhan ini dilakukan oleh intelektual. Bukan preman yang tidak punya pendidikan. Sehingga tidak mungkin emosi sesaat langsung menghilangkan nyawa istri saya," beber Sukri Tenri Gau.

Sosok yang Tegas

Sementara itu, suami korban Sukri Tenri Gau (44) mengatakan, mendiang istrinya Siti Zulaeha Djafar adalah sosok yang tegas pada prinsip dan pendiriannya.

Ayah tiga anak ini masih ingat betul pengalaman ketika adik istrinya hendak menikah pada 2018.

Ketika itu, Zulaeha tidak setuju dengan keinginan adiknya membina rumah tangga meski studinya belum selesai.

"Dia tidak setuju karena adeknya masih sementara kuliah. Maka istri saya memutuskan tidak menghadiri pernikahan adeknya," kenang Sukri.

"Kalau tidak setuju maka dia katakan tidak. Dia tidak peduli pada hal apapun," sambung Sukri dengan suara yang lemah.

Wahyu Jayadi dengan Siti Zulaeha Djafar.
Wahyu Jayadi dengan Siti Zulaeha Djafar. ((DOK PRIBADI))

Kini bahtera rumah tangga yang Sukri bangun bersama Zulaeha selama 14 tahun diterpa badai. Istrinya telah dipanggil oleh Sang Khalik.

Kesedihannya kian mendalam melihat kematian istrinya dengan cara yang tragis. Zulaeha mati di tangan rekan kerjanya, Wahyu Jayadi.

"Saya sudah 14 tahun dengan istri. Saya sama almarhumah tidak pernah ada konflik. dari segi materi juga tidak ada," kenang Sukri.

"Dia bisa dikatakan sebagai istri sempurna bagi saya. Keluarga kami adalah keluarga ideal," tandas Sukri. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 3 Saksi Staf UNM Diperiksa Polres Gowa, Soal Hubungan Wahyu Jayadi dan Siti Zulaeha, Bilang

Subscribe Youtube

 Kisah Pamela Safitri, Mulai Disawer Pria di Bagian Dadanya hingga Pernah ditawari ngamar sepaket

 Calon Pendeta Melinda Zidemi Sempat Mohon Jangan Dibunuh, Korban Tewas Dicekik Hendri dan Nang

 Gisella Anastasia Bebaju Ketat Tampil di Klub Malam, Acara Privat Tapi Video Bocor di Instagram

 Intip Lokasi Pernikahan Ammar Zoni dan Irish Bella Yuk, Berapa Perkiraan Biaya yang Dikeluarkan ya?

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved