Jual Beli Jabatan di UIN Antasari, Rektor Beri Penyataan yang Bikin Mahfud MD Minta Maaf
Rektor UIN Antasari, Mujiburrahman buka suara soal kasus jual beli jabatan rektor di beberapa UIN yang diungkap Mahfud MD
Alhasil, keseimbangan diperlukan agar kita berlaku adil, atau paling tidak, mendekati keadilan. Adil itu berat, apalagi menyangkut kepentingan diri sendiri. Di sini tidak berlaku rayuan gombal ala Dilan. “Adil itu berat. Biar Aku saja!”
Mahfud MD Sebut Banyak yang Salah Paham Tentang Jual Beli Jabatan Rektor UIN
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD tegaskan kembali mengenai kasus jual beli jabatan rektor di UIN/IAIN.
Mahfud MD kembali menjelaskan kasus tersebut melalui media sosial Twitter, Kamis (21/3/2019).
Hal itu ia lakukan sebab Mahfud MD merasa banyak pihak yang salah paham terhadap penjelasan yang ia sampaikan di Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (19/3/2019).
Beberapa pihak yang salah paham menganggap Mahfud MD menggebyah uyah atau memukul rata bahwa di UIN/IAIN se-Indonesia ada kasus jual beli jabatan rektor.
"Penjelasan saya di ILC TV One Selasa, 19 Maret 2019, msh terus menjadi diskusi.
Ada yg salah paham, misalnya, mengatakan saya menggebyah-uyah bahwa di UIN/IAIN se Indonesia ada jual beli jabatan rektor.
Bg yg salah paham sebaiknya ditonton lg di youtube seluruh statement sy itu," tulis Mahfud MD.
Melalui cuitannya itu, Mahfud MD menjelaskan bahwa kasus jual beli jabatan rektor hanya terjadi di tiga institut, yanki UIN Makassar, UIN Jakarta dan IAIN Meulaboh.
Mahfud MD pun memastikan bahwa subjek yang terlibat dalam kasus tersebut dapat dikonfirmasi untuk dimintai keterangan.
Untuk kasus jual beli jabatan rektor di UIN Makassar, subjek yang terlibat adalah Andi Faisal Bakti.
Dalam pemilihan rektor UIN Makassar, Andi Faisal Bakti menang, tetapi dibatalkan atau tidak diangkat menjadi rektor.
Andi Faisal Bakti akhirnya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menang.
Tetapi Kementerian Agama, lembaga negara yang mengepalai UIN tetap tidak mau mengangkat Andi Faisal Bakti sebagai rektor UIN Makassar.
Kasus tersebut tidak terkait dengan PMA No. 68 karena saat itu (2014/2015) PMA tersebut belum terbentuk.
Pada tahun 2018 di Jakarta, Andi Faisal Bakti juga tidak ditetapkan oleh Kemenag meskipun menempati peringkat satu.
Pilihan Kemenag jatuh kepada orang lain atas dasar PMA No.68.
Secara prosedural hal tersebut tidak salah, sebab Menteri Agama memiliki kewenangan untuk menetapkan satu dari tiga calon rektor yang diajukan oleh UIN/IAIN yang bersangkutan.
Tetapi prosedur tersebut tetap menimbulkan pertanyaan sebab pada periode 2014/2015 Andi Faisal Bakti pernah menang hingga tingkat pengadilan, tetapi tak kunjung dilantik.
Kemudian, untuk kasus jual beli jabatan di Meulaboh, Aceh, subjek yang terlibat adalah Syamsuar.
Syamsuar mulanya merupakan calon internal, tetapi kemudian ia dikalahkan oleh calon dari luar.
Meski telah sesuai dengan prosedur, tak diangkatnya Syamsuar sebagai rektor UIN Meulaboh menimbulkan ketidakpuasan.
Kasus jual beli jabatan rektor di kalangan UIN/IAIN yang disampaikan oleh Mahfud MD.
Mengenai isu suap Rp 5 miliar dalam pengangkatan rektor UIN Jakarta, Mahfud MD mengaku tidak pernah mengatakannya.
Pembahasan mengenai kasus jual beli jabatan rektor di kalangan UIN/IAIN tersebut muncul di ILC yang tayang di TV One yang tayang pada Selasa (19/3/2019) bertema 'OTT Romy, Ketua Umum PPP: Pukulan Bagi Kubu 01?'.
Pembahasan tersebut mencuat terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menyeret Mantan Ketuya Umum PPP Romahurmuziy.
Universitas Islam Negeri (UIN) adalah perguruan tinggi negeri Islam yang dulu bernama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang berada di bawah naungan Kemenag.
Mahfud MD akan buka-bukaan tentang operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy alias Rommy dalam forum Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne pada Selasa malam, 19 Maret 2019.Baca: FB LIVE Ustaz Abdul Somad Tausiah di Kota Jambi, Sedang Berlangsung Suasana Masjid Jami Al Hikmah
"Artinya, di KPK itu, sudah ada daftar. Itu tidak tertutup dan terbuka itu semua. Orang bisa baca yang muncul dari media massa, apa dilakukan KPK," ujarnya.
Disinggung soal keterlibatan Kementerian Agama, Mahfud mengungkapkan KPK akan bekerja profesional dan mengungkapkan pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam kasus suap menjerat Rommy itu.
"Nanti akan muncul semuanya. Di persidangan disebut-sebut nama Rommy, itu namanya penjajakan. Nanti akan bahas sejauh mana Rommy, korban dari sistem atau penabrak sistem," katanya.
(*)
TONTON VIDEO: Detik-Detik Longsor Gunung Kapur Puger Terekam Kamera Ponsel dan Ada Korban Jiwa
IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggap Banyak yang Salah Paham, Mahfud MD Tegaskan Jual Beli Jabatan Rektor UIN Hanya Ada 3 Kasus