Asusila
Dini Hari Berdua di Alun-Alun Lamongan, Dua Sejoli Kepergok Satpol PP Lakukan Adegan Oral
Di sebuah alun-alun yang ada di Lamongan Jawa Timur, sepasang pemuda nekad melakukan oral seks.
Pagi itu juga keduanya dibawa ke Kantor Satpol PP.
Setelah di BAP, keduanya diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Apa yang dilakukan keduanya itu jelas melanggar Perda nomor 4 Tahun 2007," kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Bambang Yustiono, Senin (25/03/2019).
Perilaku keduanya dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Usai membuat pernyataan, keduanya dilepas dan diperbolehkan pulang.
Seks Oral Terekam CCTV
Dua pasangan suami istri yang tinggal di Newport, Wales, yakni Fahad Bilal dan Akeela Ali, tak boleh lagi menginjakkan kaki mereka di Kota London, Inggris.
Penyebabnya, sungguh hal yang memalukan dan menjijikkan.
Pasutri keturunan Timur Tengah ini melakukan seks oral di tempat umum, yakni di pusat perbelanjaan the Westfield di kawasan Shepherd's Bush, London.
Yang lebih gila, mereka melakukannya di depan anak-anak mereka yang masih berusia 3 dan 5 tahun!
Baca: Kombinasi Akademisi dan Praktisi, KPU Tunjuk 9 Nama Panelis Debat Pilpres 2019 Keempat, Ini Namanya
Baca: Komentar Pedas Mahfud MD Saat Romahurmuziy Ngaku Dijebak Saat Ditangkap KPK, Bandingkan Kasus Lain
Baca: Blak-Blakan Mahfud MD Sebut Bongkar Janji Politik Presiden SBY Kepada Dirinya yang Tak Dilaksanakan
Baca: Saling Puji, Jokowi & Maruf, Cawapres Maruf Amin Merasa Terlalu Tinggi Saat Di Puji Capres Jokowi,
Baca: SATPOL PP Amankan Dua Sejoli Sedang Mesum di Alun-alun: Lakukan Adegan 5eks tak Wajar
Tanpa mereka sadari, aksi mereka tertangkap kamera CCTV, kemudian pada 22 Oktober 2015, mereka diproses oleh pihak keamanan Inggris.
Kelakuan menjijikkan mereka baru terendus media Inggris dalam sidang di pengadilan yang berlangsung di Hammersmith Magistrates Court, London, awal bulan ini.
Dalam sidang, keduanya kemudian dihukum tak boleh lagi mengunjungi London selama 8 bulan.
Dikutip dari The Daily Star, Jaksa Penuntut, Arlene De Silva, menyebut, kejadian ini terjadi pada 23 Juli 2015.
Keduanya duduk di sebuah sofa yang ada dekat lift di dalam mall. Lalu, terjadilah tindakan yang sungguh tak pantas itu.
