Tarif Kencan Dengan Mahasiswi Jogja Diungkap, Pelaku Prostitusi Online Via Twitter dan WA Ditangkap

Prostitusi online yang melibatkan mahasiswi di Kota Pelajar Yogyakarta berhasil diungkap. Tarif dengan para mahasiswi ini jumlahnya pun jutaan rupiah

Editor: bandot
Ilustrasi: Praktik prostitusi online di hotel dan penginapan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Empat orang berpakaian ketat akhirnya angkat koper dari kamar hotel. (banjarmasin post group/ nia kurniawan) 

#1 Jajakan lima Gadis Belia Kota Kupang

Pengungkapan prostitusi online Kupang ini dilakukan tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda NTT.

"Kami melakukan pengungkapan dan kami mengamankan dua orang tersangka MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD," kata Pejabat Sementara Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP Tatang P Panjaitan, Kamis (14/3/2019).

Kedua mucikari prostitusi online Kupang ini menjajakan lima gadis belia Kota Kupang. Kelima gadis belia Kota Kupang ini, yakni HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21), dan NP (20).

#2 Ditangkap di sebuah hotel di Atambua

MD ditangkap polisi saat bertransaksi dengan seorang pria hidung belang di sebuah hotel di Atambua, Kabupaten Belu. Saat itu, MD sedang bersama dua gadis belia HN dan MWH.

MD sedang menjajakan HN dan MWH kepada pria hidung belang tersebut.

Tersangka DD diamakan kemudian. Merupakan hasil pengembangan dari penangkapan DD ini.

"Berdasarkan pengembangan dari keterangan para korban dan tersangka MD, didapati nama tersangka lain YDP alias DD yang juga merupakan mucikari, sehingga tim Polda NTT melakukan penangkapan terhadap tersangka YDP alias DD yang saat itu berada di kos-kosannya di wilayah Kota Kupang," ujar AKP Tatang P Panjaitan.

#3 Tarif sekali kencan Rp 500 ribu

Dari pengungkapan yang dilakukan polisi ini, para gadis belia tersebut dijajakan dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan.

Dari besaran tarif itu, MD dan DD mendapatkan fee sebesar Rp 100 ribu untuk sekali transaksi.

"Pembayarannya cash kepada korban, lalu nantinya dia yang akan memberikan kepada tersangka karena sudah ada perjanjian mereka sebelumnya," jelas AKP Tatang P Panjaitan.

#4 Jadi mucikari selama dua tahun

Penangkapan mucikari prostitusi online Kupang, MD dan DD oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT mengungkapkan bahwa jaringan prostitusi online di Kupangsudah berlangsung lama.

Dari pengakuan dua tersangka, keduanya telah melakukan bisnis prostitusi online ini sudah sejak dua tahun lalu.

Penghasilan yang didapatkan oleh para mucikari dan korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

"Hasil kerja mereka untuk untuk biaya hidup. Dari pengakuan mereka, mereka gunakan untuk beli TV, lemari dan untuk tersangka bayar kontrakan dan korbannya gunakan hasilnya untuk bayar kos," ujar Tatang P Panjaitan.

#5 amankan 2 celana dalam 2 dan kondom bekas pakai

Selain mengamankan MD dan DD, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp 3.8 juta, tiga buah handphone, satu tumpukan tisu bekas pakai, dua buah kondom bekas pakai, dan dua buah kondom baru dalam kemasan.

Selain itu juga mengamankan, satu lembar sprei warna putih, satu buah bedcover warna putih, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah celana pendek jins warna biru, dua lembar celana dalam dan satu buah tas pinggang.

#6 Terancam hukuman 6 tahun penjara

Pejabat Sementara Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP Tatang P Panjaitan ditemani penyidik Ipda Jafar Alkatiri dan AKP Ketut Suhendra menyatakan, kedua tersangka, MD dan DD terancam hukuman penjara.

"Pasal yang disangkakan, pasal 296 KUHP Jo pasal 56 KUHP atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling tinggi selama enam tahun," kata AKP Tatang.(tribunnews / pos kupang)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved