Tarif Kencan Dengan Mahasiswi Jogja Diungkap, Pelaku Prostitusi Online Via Twitter dan WA Ditangkap

Prostitusi online yang melibatkan mahasiswi di Kota Pelajar Yogyakarta berhasil diungkap. Tarif dengan para mahasiswi ini jumlahnya pun jutaan rupiah

Editor: bandot
Ilustrasi: Praktik prostitusi online di hotel dan penginapan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Empat orang berpakaian ketat akhirnya angkat koper dari kamar hotel. (banjarmasin post group/ nia kurniawan) 

Tarif Kencan Dengan Mahasiswi Jogja Diungkap, Pelaku Prostitusi Online Via Twitter dan WA Ditangkap

TRIBUNJAMBI.COM - Prostitusi online yang melibatkan mahasiswi di Kota Pelajar Yogyakarta berhasil diungkap.

Tarif dengan para mahasiswi ini jumlahnya pun jutaan rupiah sekali kencan.

Ini terbongkar setelah polisi mengamankan 20 mahasiswi yang diduga terlibat prostitusi online.

Mahasiswi yang tengah hamil delapan bulan ikut diamankan polisi lantaran kasus prostitusi online

Sejumlah 20 mahasiswi diketahui terlibat jaringan prostitusi online ditangkap tim cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Melansir dari Tribun Jogja, Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menggelar konferensi pers.

Adapun tersangka berinisial HP yang masih berstatus mahasiswa membuat 15 akun Twitter untuk menjajakan pekerja seks.

Sejumlah akun ini juga digunakan HP untuk berkomunikasi dengan pria-pria hidung belang.

Setiap akun ini telah dilengkapi foto syur para pekerja seks yang ternyata juga masih berstatus sebagai mahasiswi. 

Prostitusi Online mahasiswi Yogyakarta
Prostitusi Online mahasiswi Yogyakarta (IST)

"Setelah cocok dan deal dengan pengguna jasa, pelaku menghubungi perempuannya dan menentukan waktu serta lokasi bertemu. Pelaku meminta DP 30% dari harga booking melalui transfer dan sisa pembayaran akan langsung diberikan pelanggan kepada perempuan yang di-booking," terangnya.

Yuliyanto juga menyebutkan setidaknya tarif mucikari bisa mencapai Rp1,3 juta sekali transaksi.

Baca: Apa Kabar Veronica Tan? Ahok & Puput Nastiti Devi Kian Mesra, Penampilan Vero Kini Cantik Bersahaja

Baca: Syahrini Manja Tak Mau Lepas Peluk Suami, Reaksi Reino Barack Balas Dengan Muka Datar Jadi Sorotan

Baca: Happy Weekend! Ramalan Zodiak 24 Maret 2019, Taurus Merasa Frustasi, Pisces Galau dengan Pasangan!

HP mengaku jika para pekerja seks ini meminta untuk diiklankan.

"Mereka menawarkan diri ke saya untuk dipromosikan, kenal dari mulut ke mulut. Ada yang dari Jogja, ada yang dari luar," ungkap HP.

Jika deal, HP akan menerima booking melalui WhatsApp-nya.

Dari 20 pekerja seks yang dikelolanya, salah satunya tak bisa ditahan karena tengah hamil 8 bulan.

"Yang kita sayangkan dan prihatin, pelaku ini sedang hamil delapan bulan, karena kondisinya ini, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," pungkas Yuliyanto.

Prostitusi Online Hotel Bintang Kota Kupang, Sekali Kencan Tarif Rp 1 Juta hingga 2 Juta.

Banyak kalangan terkejut dengan terungkapnya praktek prostitusi yang dilakukan secara online.

Fakta baru ketika Pos-Kupang.com berusaha menelusuri kelanjutan dari prostitusi online gadis-gadis belia dan mahasiswi di  Kota Kupang.

Kalau sebelumnya para PSK adalah cewek-cewek lokal (NTT), ternyata ada juga yang datang dari luar NTT.

Umumnya yang berasal dari luar NTT ini beroperasi di hotel-hotel berbintang.

Mereka gadis-gadis belia dan diduga juga mahasiswi. Sistem kerja yang dipakai mereka  adalah bookingan secara online.

Mereka memasang foto seksi di aplikasi tersebut.

Bila ada pemakai mereka akan langsung memberitahukan tarif long time dan short time.

"Kalau mau booking, Rp 1 juta lt/4 jam sama kamar, Rp 2 juta lt/12 jam sama kamar full services. Kalau setuju, hubungi manager saya. Ka' bilang aja mau boking S**ta."

Demikian jawaban dari sebuah akun online bernama S**ta. Dia memberikan nomor managernya.

Saat dikontak, managernya meminta agar ditransfer dulu DP melalui rekening. Bila sudah ditransfer barulah dipertemukan dengan cewek yang diboking.

"Kalau yang ladies hotel ini, rata-rata dari luar NTT. Mereka datang dua atau tiga orang bersama managernya, saya lihat kayaknya bencong. Manager ini yang atur uang dan jemput tamu di lobi hotel. Kalau setuju nanti dia jemput dan langsung bawa ke kamar hotel," ujar seorang pengusaha di Kota Kupang yang mengaku lebih aman menggunakan sistem seperti ini.

Harga yang diberikan mereka pun bervariasi. Ada yang bisa ditawar namun ada yang tidak mau.

"Sistem kerja kami seperti ini. Tidak bisa langsung ke kami, tapi harus lewat manager. Kalau tidak setuju, tidak apa-apa," ujarnya.

Polda NTT Ungkap Prostitusi Online

Polda NTT berhasil membongkar jaringan prostitusi online.

Polisi membekuk dua warga Kota Kupang, MD alias AB (22) dan YDP alias DD (40) yang berperan muncikari atau germo. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

MD merupakan warga Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima. Pria yang telah beristri ini berprofesi pekerja swasta. Sedangkan YDP teridentifikasi sebagai warga Kelurahan Fontein, Kecamatan Kota Raja. YDP juga pekerja swasta tapi belum berkeluarga.

"Kami melakukan pengungkapan dan mengamankan dua orang tersangka, yakni MD alias AB dan YDP alias DD," kata Pejabat Sementara (Ps) Kanit II Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, AKP Tatang P. Panjaitan, SH, SIK, saat menggelar konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (14/3/2019).

Ia menjelaskan, MD dan YDP berperan sebagai muncikari. Kedua mucikari terbukti menawarkan lima orang perempuan muda asal Kota Kupang kepada pria hidung belang menggunakan aplikasi MI CHAT.

Kelima perempuan yang menjadi korban, yakni HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21) dan NP (20).

"Modusnya para tersangka membuka aplikasi online di Hpnya, yakni aplikasi MI CHAT dengan menggunakan nama dan foto wanita sehingga pelanggan atau konsumen yang memiliki aplikasi yang sama akan menyapa dan berkomunikasi," terang Tatang.

6 Fakta Prostitusi Online di Kupang

Dua mucikari prostitusi online Kupang, MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD ditangkap Polda NTT. Keduanya diduga sebagai menjajakan gadis - gadis belia Kota Kupang.

Saat ini polisi telah menahan keduanya. Berkas penyelidikan atas kedua orang ini juga sudah dipersiapkan, untuk MD diperkirakan pekan depan sudah bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

Kedua tersangka ini menjajakan gadis - gadis belia Kota Kupang kepada para hidung belang yang ada di Kupang dan sekitarnya.

Baca: Jadwal Siaran Langsung RCTI & Link Live Streaming Timnas U-23 Indonesia vs Vietnam, Malam Ini

Baca: Cara Mudah Mengembalikan Pesan WhatsApp (WA) yang Tak Sengaja Terhapus, Ikuti Langkah Ini

Baca: Kronologi Ibu Guru Alami Pelecehan Seksual di Atas Motor, Dipepet Namun Sempat Melakukan Perlawanan

Tak hanya itu, mereka juga menjajakan para gadis - gadis belia Kota Kupang hingga ke perbatasan Atambua.

Berikut 6 fakta tentang prostitusi online Kupang yang melibatkan MD dan DD ini.

#1 Jajakan lima Gadis Belia Kota Kupang

Pengungkapan prostitusi online Kupang ini dilakukan tim Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda NTT.

"Kami melakukan pengungkapan dan kami mengamankan dua orang tersangka MD (22) alias AB dan YDP (40) alias DD," kata Pejabat Sementara Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP Tatang P Panjaitan, Kamis (14/3/2019).

Kedua mucikari prostitusi online Kupang ini menjajakan lima gadis belia Kota Kupang. Kelima gadis belia Kota Kupang ini, yakni HN (18), MWH (22), IML (22), MB (21), dan NP (20).

#2 Ditangkap di sebuah hotel di Atambua

MD ditangkap polisi saat bertransaksi dengan seorang pria hidung belang di sebuah hotel di Atambua, Kabupaten Belu. Saat itu, MD sedang bersama dua gadis belia HN dan MWH.

MD sedang menjajakan HN dan MWH kepada pria hidung belang tersebut.

Tersangka DD diamakan kemudian. Merupakan hasil pengembangan dari penangkapan DD ini.

"Berdasarkan pengembangan dari keterangan para korban dan tersangka MD, didapati nama tersangka lain YDP alias DD yang juga merupakan mucikari, sehingga tim Polda NTT melakukan penangkapan terhadap tersangka YDP alias DD yang saat itu berada di kos-kosannya di wilayah Kota Kupang," ujar AKP Tatang P Panjaitan.

#3 Tarif sekali kencan Rp 500 ribu

Dari pengungkapan yang dilakukan polisi ini, para gadis belia tersebut dijajakan dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan.

Dari besaran tarif itu, MD dan DD mendapatkan fee sebesar Rp 100 ribu untuk sekali transaksi.

"Pembayarannya cash kepada korban, lalu nantinya dia yang akan memberikan kepada tersangka karena sudah ada perjanjian mereka sebelumnya," jelas AKP Tatang P Panjaitan.

#4 Jadi mucikari selama dua tahun

Penangkapan mucikari prostitusi online Kupang, MD dan DD oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT mengungkapkan bahwa jaringan prostitusi online di Kupangsudah berlangsung lama.

Dari pengakuan dua tersangka, keduanya telah melakukan bisnis prostitusi online ini sudah sejak dua tahun lalu.

Penghasilan yang didapatkan oleh para mucikari dan korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

"Hasil kerja mereka untuk untuk biaya hidup. Dari pengakuan mereka, mereka gunakan untuk beli TV, lemari dan untuk tersangka bayar kontrakan dan korbannya gunakan hasilnya untuk bayar kos," ujar Tatang P Panjaitan.

#5 amankan 2 celana dalam 2 dan kondom bekas pakai

Selain mengamankan MD dan DD, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp 3.8 juta, tiga buah handphone, satu tumpukan tisu bekas pakai, dua buah kondom bekas pakai, dan dua buah kondom baru dalam kemasan.

Selain itu juga mengamankan, satu lembar sprei warna putih, satu buah bedcover warna putih, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah celana pendek jins warna biru, dua lembar celana dalam dan satu buah tas pinggang.

#6 Terancam hukuman 6 tahun penjara

Pejabat Sementara Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP Tatang P Panjaitan ditemani penyidik Ipda Jafar Alkatiri dan AKP Ketut Suhendra menyatakan, kedua tersangka, MD dan DD terancam hukuman penjara.

"Pasal yang disangkakan, pasal 296 KUHP Jo pasal 56 KUHP atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling tinggi selama enam tahun," kata AKP Tatang.(tribunnews / pos kupang)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved