Caleg Perempuan Kabur Lompat Tembok, Kaget saat Istri Selingkuhan Datang, Tertangkap Basah
Selama hampir satu jam, istri dari KRS tidak dibukakan pintu. Dia khawatir, lalu minta orang lain mendobrak. Ternyata suaminya dan caleg perempuan ...
Yonang menaruh curiga jika istrinya telah berbohong.

Ia kemudian mencari celana dalam istrinya dan menemukannya di tempat pakaian kotor di dekat kamar mandi.
"Celana dalamnya saya pegang, kok basah. Kemudian saya cium, kok baunya spermanya laki-laki. Seketika itu saya langsung emosi dan menanyakannya ke istri," lanjutnya.
Pertanyaan Yonang hanya ditanggapi jika celana dalamnya basah bukan karena apa-apa.
Yonang yang sudah terlanjur emosi lantas menempelkan celana dalam basah tadi ke muka istrinya dan membenturkan kepala istrinya ke tembok.
"Setelah itu dia baru ngaku dan minta maaf. Katanya baru sekali, tapi saya tidak percaya. Saya benturkan lagi kepalanya ke tembok, dan dia baru ngaku sudah sering," ungkapnya.
Mendengar jawaban istrinya, Yonang lantas kalap dan mengambil golok yang berada di dekatnya.
Ia lantas membacok istrinya sebanyak tiga kali.
Istrinya yang kesakitan dan terluka parah, berteriak minta tolong hingga kemudian warga sekitar berdatangan.
"Saya reflek membacok istri. Di luar kesadaran. Kok ya tega banget teman akrab kayak gini," sesalnya.
Melihat banyak warga yang berdatangan, Yonang kemudian melarikan diri dan mencoba bersembunyi dengan menceburkan diri ke dalam sumur.
Hanya saja warga mengetahuinya dan berhasil mengamankannya.
Sudah dihianati sang istri, Yonang harus merasakan dinginnya ruang tahanan Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang membacok istrinya itu.
Pasal 44 ayat (1) dan (2)
Kasubbag Humas Polres Brebes, Iptu Umi Antum Farich, mengatakan Yonang dikenakan Pasal 44 ayat 1, 2 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada kepala samping kanan sobek, tangan kanan sobek tiga tempat, jari tangan kanan dan kiri sobek, paha kaki kiri memar dan lecet lecet. Saat ini korban dirawat di RS. Bhakti Asih Brebes dan belum bisa dimintai keterangan," katanya.
Farid kabur
Lantas di mana keberadaan Farid?
Saat ditanya mengenai keberadaan Farid, Umi menjawab belum diketahui keberadaannya.
Ia diduga kabur dan belum kembali ke rumahnya sendiri.
Pasalnya, saat dicari di rumahnya, istri dan anaknya menyatakan tidak ada di rumah.
"Kalau tersangka (Yonang--red) melaporkan perbuatan perzinahan istrinya, bisa saja diproses. Namun jika tidak ada laporan, kami tidak bisa menahan Farid," tuturnya.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Yonang, Rohani harus mengalami luka di tubuhnya.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada kepala samping kanan sobek. Tangan kanan sobek tiga tempat. Jari tangan kanan dan kiri sobek. Paha kaki kiri memar dan lecet-lecet. Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Bhakti Asih Brebes," ucap AKP Suraedi.
Akibat kejadian tersebut, Yonang dikenakan Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 351 KUHP.
Dia juga diancam kurungan penjara selama 12 tahun.
"Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
Termasuk teman pelaku yang diduga melakukan perselingkuhan tersebut," tandasnya.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah golok dan pakaian milik korban. (*)
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Caleg Perempuan di Kalteng Kabur Panjat Tembok saat Terpergok Berduaan dengan Suami Orang
Subscribe Youtube
Survei Indo Barometer Rilis Elektabilitas Jokowi-Maruf 50,2 Persen, Prabowo-Sandi 28,9 Persen
5 Langkah Mudah Cara Mengganti Tampilan WhatsApp (WA) Seperti Instagram (IG)
Asmara Istri Pengusaha dan Brigpol Permadi, Sewa Pembunuh Bayaran Eksekusi Tjipng Boen Siong