MALAM INI, Live Streaming ILC TV One dengan Tema: "OTT ROMY, KETUA UMUM PPP: PUKULAN BAGI KUBU 01?"

MALAM INI, Live Streaming ILC TV One dengan Tema: "OTT ROMY, KETUA UMUM PPP: PUKULAN BAGI KUBU 01?"

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TWITTER/@ILCtv1
Streaming tvONE ILC, dengan Tema "OTT Romy, Ketua Umum PPP: Pukulan Bagi Kubu 01?" 

(Link live streaming ada di akhir berita)

Baca Juga:

Masih Ingat Pernyataan Prabowo Soal Selang Cuci Darah RSCM ?Kasusnya Masih Bergulir, Tuntut Rp 1.5 M

Ketemu Puluhan Sopir, Bupati Tanjab Timur Minta Semua Truk Sawit Distardarkan, Terakhir 1 April

Ustaz Abdul Somad Minggu Depan Hadir di Kota Jambi, Catat Tempat, Tanggal, Jam dan Jadwal Lengkapnya

Alasan Erwin Aksa Keponakan Jusuf Kalla Dukung Prabowo, Atribut Golkar Juga Dilepas Saat Kampanye

Acara yang dipandu jurnalis senior Karni Ilyas ini akan membahas kasus soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap Ketua Umum PPP, Romahurmuziy alias Romy.

Anda dapat menyaksikan ILC Kasus OTT Romy, Ketua Umum PPP melalui link live streaming.

Baca Juga:

Pascasang Ibu Wafat, Ustaz Abdul Somad Akan Temui Jamaahnya di Jambi Minggu Depan, Catat Jadwalnya

KA KAMMI : Fachrori Harus Punya Wakil Untuk Membangun Jambi

LSI: Jokwo-Amin Paling Dirugikan Jika Angka Golput Tinggi, TKN Optimis karena Jadwal Debat

KPK Geledah Ruang Menag, Mahfud MD Pernah Beri Penilaian Pada Lukman Hakim Syaifudin, Bersih Tapi.

Dalam ILC, sejumlah narasumber akan membahas kasus Romahurmuziy yang ditangkap KPK karena diduga terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Pengisian jabatan itu untuk wilayah pusat dan daerah.

Tak sendirian, Romy ditangkap bersama lima orang lain di depan Hotel Bumi Surabaya, Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 08.00 WIB.

KPK menangkap HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur; MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik; ANY, asisten RMY; AHB, calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP; dan S, sopir MFQ dan AHB.

Dalam operasi itu, KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 156.758.000.

Menurut Laode M Syarif, Wakil Ketua KPK, Romy diduga menerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

 

Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama.
Ketua Umumm PPP Romahurmuziy atau yang akrab disapa Romy keluar gedung KPK Jakarta memakain rompi tahanan usai diperiksa oleh penyidik, Sabtu (16/3/2019). Romahurmuziy ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca Juga:

Via Vallen sedang Menuju Rusia untuk Acara Bravo International Music, Simak Penampilannya Disana

Romahurmuziy, Kementerian Agama dan Korupsi

Cara Membuat GIF Sendiri di WhatsApp Modal Rekaman Video Sendiri Dari Galeri, Mudah Tanpa Aplikasi

71 Koperasi di Muarojambi Positif Dibubarkan, Ini Penjelasan Koperindag Muarojambi

KPK pun telah menetapkan Romy sebagai tersangka korupsi dalam seleksi jabatan di Kemenag.

Penangkapan Romy itu pun dikaitkan dengan kubu 01 dalam hal ini pasangan calon presiden dan wakil presiden, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Pasalnya, PPP yang diketuai Romy merupakan partai pengusung Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Ditambah, Romi juga menjadi anggota Dewan Penasihat Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf di Pilpres 2019.

Capres petahana, Jokowi pun mengaku sedih dengan penangkapan dan kasus yang menjerat koleganya tersebut.

"Apa pun, Romy adalah kawan kami. Sudah lama dan ikut dalam Koalisi Indonesia Kerja. Kami sangat sedih dan prihatin," kata Jokowi di Medan, Sabtu (16/3/2019).

Kendati demikian, Jokowi tetap menghormati langkah KPK yang menahan Romy dan menetapkannya sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved