Berita Seleb
Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina Jadi Jaminan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet dikabulkan.
Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina akan menjadi penjamin agar permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet dikabulkan. Bagaimana hasilnya?
Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina akan menjadi penjamin agar permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet dikabulkan. Bagaimana hasilnya?
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Terbaru, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina akan menjadi penjamin agar permohonan tahanan kota Satna Sarumpaet dikabulkan.
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet akan mengajukan kembali penangguhan penahanan sebagai tahanan kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Minggu depan diajukan (penangguhan penahanan)," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jkaarta Selatan, Selasa (19/3/2019).
Ia mengatakan, dua anaknya yakni Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina akan menjadi penjamin agar permohonan tahanan kota dikabulkan.
Selain itu, ia juga menyebut nama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai penjaminnya.
"(Penjamin penangguhan penahanan) ya dua anak saya itu, tambah Pak Fahri juga. Saya enggak mau merepotkan orang juga ya, jadi belum ada info siapa lagi (penjaminnya). Mudah-mudahan hasilnya baik," ujarnya.
Adapun, majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Ratna.
Baca Juga
Penasaran Ingin Tahu Gaji Pokok Jenderal Polisi? Berikut Ini Besaran Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2019
Dulu Kerja Jadi Semir Sepatu dan Angkat Selang, Kini Jadi Kolektor Mobil Mewah & Anggota DPR!
Foto Mesra Agnez Mo dan Jeffrey Kopchia Mendadak Viral, Balasan Foto Mesra Gisel-Wijin Go Public
Ikan Tapah Raksasa yang Langka Muncul Lagi di Sungai Batanghari, Mengapa Dalam Kondisi Mati?
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan telah disusun jaksa secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara tersebut lebih lanjut.
Majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jejak menarik di masa lalu
Menelusuri jejak masa lalu Ratna Sarumpaet cukup menarik. Ada perjalanan dirinya menjadi seniman, menikah, hingga akhirnya masuk dunia politik dan ditangkap polisi karena kasus ini,