Penasaran Ingin Tahu Gaji Pokok Jenderal Polisi? Berikut Ini Besaran Sesuai PP Nomor 17 Tahun 2019

Penasaran ingin tahu gaji pokok jenderal polisi, dari bintang satu hingga bintang empat? Berikut ini besarannya.

Editor: Duanto AS
tribunnews.com
Ilustrasi gaji. 

Penasaran ingin tahu gaji pokok jenderal polisi, dari bintang satu hingga bintang empat? Berikut ini besarannya.

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No 17 Tahun 2019 ini.

Dalam lampiran PP No. 17/2019 itu disebutkan, gaji terendah anggota Polri adalah Rp 1.643.500,00 untuk pangkat Bhayangkara Dua dengan masa kerja 0 tahun dari sebelumnya Rp 1.565.200,00.

Sementara gaji tertinggi untuk anggota Polri dalam jajaran Tamtama (dengan pangkat Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun) adalah Rp 2.960.700,00, sebelumnya Rp 2.819.500,00.

Untuk jajaran Bintara gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Brigadir Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.103.700,00, sebelumnya Rp 2.003.300,00.

Sedangkan gaji tertinggi untuk anggota Bintara Polri (Ajun Inspektur Polisi Satu masa kerja 32 tahun) adalah Rp 4.032.600,00 dari sebelumnya sebesar Rp 3.838.800,00.

Baca Juga

 BREAKING NEWS, Periksa Anggota DPRD Provinsi Jambi, KPK Bawa 5 Koper ke Polda Jambi

 Banjir Bandang di Jangkat, Merangin, Jambi, 3 Desa Terisolir, Jembatan Nyaris Putus

 Terowongan Rahasia di Proyek Jalan Tol Pandaan-Malang, Benarkah Ini Jalan Rahasia Raja Majapahit?

 Foto Mesra Agnez Mo dan Jeffrey Kopchia Mendadak Viral, Balasan Foto Mesra Gisel-Wijin Go Public

http://cdn2.tstatic.net/medan/foto/bank/images/gaji-pokok-jenderal-polri.jpg

Tabel kenaikan gaji pokok Polri (setneg.go.id)

Untuk jajaran Perwira Pertama, gaji terendah diterima anggota Polri yang berpangkat Inspektur Polisi Dua dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.735.300,00, sebelumya Rp2.604.400,00.

Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi dengan masa kerja 32 tahun yaitu sebesar Rp4.780.600,00, sebelumnya Rp 4.552.700,00.

Adapun untuk jajaran Perwira Menengah, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.00.100,00, sebelumnya Rp 2.856.400,00.

http://cdn2.tstatic.net/medan/foto/bank/images/gaji-pokok-jenderal-polri1.jpg

Tabel kenaikan gaji pokok Polri (setneg.go.id)

Tertinggi untuk anggota polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.243.400,00, sebelumnya Rp 4.992.000,00.

Untuk jajaran Perwiran Tinggi, gaji terendah diterima anggota Polri berpangkat Brigadir Jenderal Polisi masa kerja 0 tahun sebesar Rp 3.290.500,00, sebelumnya Rp 3.132.700,00.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved