Kasus Narkotika Sipir Lapas Klas II A Jambi Dilimpah ke Jaksa, Terancam Pidana Pencucian Uang
Ditresnarkoba Polda Jambi telah melengkapi berkas perkara narkotika yang melibatkan Hendra (30), Sipir Lapas Klas II A Jambi.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI, JAMBI - Penyidik Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi telah melengkapi berkas perkara narkotika yang melibatkan Hendra (30), Sipir Lapas Klas II A Jambi dan telah dinyatakan lengkap oleh ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan berkas perakara untuk tersangka narkotika jenis sabu yang melibatkan sipir lapas klas II A Jambi tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap. "Beberapa hari lalu sudah ke jaksa, Sudah P21," katanya, Senin (18/3).
Eka menegaskan meski sudah P21 atau berkas lengkap pihaknya masih terus melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengungkap peredaran sabu dalam lapas. "Kita tetap koordinasi dengan instansi terkait," paparnya.
Selain itu, Eka menyebut pihaknya masih mengumpulkan alat bukti lain untuk mengungkap keterlibatan istri Hendra. "Kalau untuk pengembangan kita masih terus lengkapi semuanya," jelasnya.
Baca: Investigasi Bank Mandiri Temukan Selisih Kas Rp 940 Juta dan Kredit Fiktif di KCP Sumber Agung Tebo
Baca: Rekap Pindah Pilih di KPU Kota Jambi Baru Sampai Tingkat Kelurahan
Baca: Mitos Ikan Tapah Raksasa di Batanghari, Penjaga Sungai Batanghari Hingga Pertanda Terjadi Bencana
Baca: Tak Punya Anggaran, Tahun 2019 Pemerintah Provinsi Jambi Tak Akan Buka Penerimaan CPNS dan PPPK
Baca: Mitos Ikan Tapah Raksasa di Batanghari, Penjaga Sungai Batanghari Hingga Pertanda Terjadi Bencana
Hendra juga disangka dengan pasal tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya dalam kasus ini. "Kita kenakan pasal pencucian uang. Biar kita bisa sita semua aset-asetnya efek jeranya," tutupnya.
Sipir lapas klas II A Jambi tersebut telah mengedarkan sabu ke lapas sejak 2016. Para tersangka dimankan pada 7 Januari 2019 tim Direktorat Narkiba polda Jambi menangkap tiga orang tersangka yakni, Hendra (30) Rando Afrizal (27), dan Hidayat (27) RT 19, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi di dua tempat berbeda.
Ketiganya ditangkap di waktu dan tempat bebeda. Yani Rando Afrizal dan Hidayat ditangkap pada 5 Januari 2019 siang di Danau Sipin. Kemudin Hendra ditangkap pada malam harinya yakni di Depan RSUD Raden Mattaher.
Hendra mengaku setiap penyelundupan sabu kedalam lapas akan diberi upah sebesar Rp 6 juta setelah barang bukti tersebut diterima pemesan.
Sabu sebanyak enam paket tersebut beratnya mencapai 300 gram dan didapat dari Pulau Kayu Aro, Muarojambi yang di kirim oleh Mr X yang hingga saat ini belum tertangkap. dan pemesan IIN napi lapas.