7 Model Plat Nomor Kendaraan yang Diincar Polisi saat Razia Bisa Ditilang

Bukan hanya memeriksa kelengkapan surat kendaraan, penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi juga bisa bikin kamu

Editor: Suci Rahayu PK
tribunnews
ilustrasi 

7 Model Plat Nomor Kendaraan yang Diincar Polisi saat Razia Bisa Ditilang

TRIBUNJAMBI.COM - Demi menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas, polisi kerap melakukan razia.

Para polisi biasanya menjaring para pengguna kendaraan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

Bukan hanya memeriksa kelengkapan surat kendaraan, penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi juga bisa bikin kamu kena tilang, lho!

Baca: Ustadz Abdul Somad Terima Wasiat Ibunya Sebelum Hajjah Rohana Meninggal Dunia, Ini Pesannya

Baca: Video Salmafina Sunan Ngakak hingga Bagian Sensitif Kelihatan, Pengunggah Akhirnya Minta Maaf

Baca: Gisella Anastasia Pamer Kemesraan dengan Wijaya Saputra, Sudah Mulai Go Public?

Maka dari itu dihimbau kepada semua pengguna kendaraan bermotor untuk melengkapi surat-surat kendaraan.

Juga kelengkapan berkendara dijalan raya haruslah komplit seperti memakai helm standar SNI, kaca spion kiri-kanan dan lain sebagainya.

Selain itu juga mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan supaya tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.

Mobil dengan plat nomor kendaraan luar banyak bersliweran di jalan-jalan dalam Kota Jambi
Mobil dengan plat nomor kendaraan luar banyak bersliweran di jalan-jalan dalam Kota Jambi (tribun jambi)

Namun berkali-kali operasi serupa masih saja ada sebagian orang yang melanggar ketentuan-ketentuan berlalu lintas yang benar.

Sebut saja soal Plat nomor kendaraan yang kerap dimodifikasi oleh pemilik motor.

Tujuannya tak lain agar menarik dan unik tampilan Plat motor mereka.

Tapi tahukah anda bahwa modifikasi Plat motor tersebut melanggar Undang-Undang Lalu Lintas.

Baca: Andi Arief Somasi TV One, Ini Urusan Pribadi!, Termasuk Karni Ilyas dan Media Tv Lainnya

Baca: Iming-iming Masuk CPNS dengan Uang Pelicin Rp 250 Juta, Wawan Diciduk Polisi di Lamongan

Pada Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan.

Jika melanggar UU diatas maka pengendara dapat dikenai Pasal 280 dengan denda paling banyak Rp 500.000 ribu atau kurungan dua bulan.

Nah, lantas apa saja plat kendaraan bermotor yang bakal diincar polisi saat razia?

Seperti dilansir dari Tribunnews menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro jaya Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto ada tujuh model plat yang menyalahi aturan dan dipastikan ditilang jika kepergok pihak berwenang, ketujuh model itu adalah :

Baca: Perusahaan Efisiensi dan Kamu Dapat Tawaran Pensiun Dini, Apa yang Harus Kamu Lakukan?

Baca: Ingat dengan Eks Cherrybelle Cantik Ini? Begini Sekarang Kabar Devi Novianty Setelah Menikah

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved