Rian Sibarani Pembunuh Bayaran, Diupah Napi Narkoba di Bintan Habisi Nyawa Jaksa Dicky Saputra
Rian Sibarani pembunuh bayaran menerima order dari seorang napi Lapas di Bintan membunuh jaksa di Kejari Bintan bernama Dicky Saputra
TRIBUNJAMBI.COM - Rian Sibarani masuk kategori pembunuh bayaran setelah menerima order dari seorang napi yang menghuni Lapas di Bintan untuk membunuh seorang jaksa di Kejari Bintan bernama Dicky Saputra.
Berdasarkan keterangan polisi, Rian Sibarani diupah Rp 10 juta oleh napi narkoba berinisial IB yang menghuni Lapas Kijang di Bintan, dengan biaya operasional awal Rp 5 juta.
Kini, Rian Sibarani sudah berada di dalam penjara, Senjata Api yang ia miliki juga disita, sebab rencana jahat itu tercium polisi, dan berhasil digagalkan sebelum Rian sukses menjalankan misi mengeksekusi Dicky Saputra.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali mengatakan, Rian Sibarani merupakan warga Batam yang datang ke Tanjungpinang untuk melakukan rencana pembunuhan.
Baca: Viral di Facebook Satu-satunya Polisi yang Bisa Menyetop Mobil Presiden adalah Polisi Toba
Baca: Cara Napi Lapas Pesan Pembunuh Bayaran untuk Habisi Jaksa Kejari Bintan, 2 Hari Eksekusi
Baca: Wakil Ketua KPK, Basaria: Ketum PPP Romahurmuziy Sering Transaksi Jual Beli Jabatan Kemenag
Baca: Konferensi Waligereja Indonesia Kecam Keras Penembakan di Masjid News Zealand, Ucapkan Duka Cita
Dia menjelaskan, Rian datang ke Bintan setelah menerima order membunuh jaksa.
Rian sudah berkali-kali lakukan survei di Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk melihat dan memantau pergerakan calon korban.
AKP Efendri Ali menjelaskan, pihaknya dua hari melakukan pengintaian terhadap Rian sebelum akhirnya melakukan penangkapan terhadap pembunuh bayara itu di Simpang Lampu Merah Pamedan, pada Selasa (12/3/2019) pagi.
Selain berdasarkan keterangan Rian Saputra, polisi semakin yakni akan adanya rencana pembunuhan itu, setelah polisi membuka handphone Rian.
Di dalam handphone itu ternyata ada nama sasaran, plat mobil, dan juga alamat rumah jaksa Dicky Saputra.
"Rian mengaku disuruh seseorang yang saat ini di dalam Lapas Khusus Narkotika Kijang. Ia juga sudah kami konfrontir dengan IB," terang Ali.
IB merupakan seorang napi narkoba yang perkaranya ditangani oleh jaksa Dicky Saputra dari Kejaksaan Negeri Bintan sebelumnya.
Dalam kasus ini, Rian Sibarani merupakan eksekutor untuk menghabisi nyawa Dicky Saputra yang merupakan jaksa fungsional di Kejari Bintan.
Intai Aktivitas Jaksa Dicky
Untuk memuluskan aksinya, Rian melakukan pengintaian lebih kurang dua hari terhadap aktivitas jaksa Dicky.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Edy Birton melalui sambungan telepon, Kamis (14/3/2019), dilansir dari kompas.com mengatakan, hasil pemeriksaan sementara polisi, Rian berencana membunuh Dicky atas suruhan narapidana narkotika.
"Di dalam handphone pelaku didapati nama lengkap jaksa Dicky, jenis mobil yang dipakai hingga alamat rumah jaksa Dicky yang dikirim melalui SMS oleh seseorang di dalam lapas," jelas Edy.
Saat ini Satreskrim Tanjungpinang masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Rian diamankan di sekitar kawasan Pamedan saat mengendarai mobil Avanza. Bahkan dalam mobil tersebut juga ditemukan satu pucuk senjata api dan handphone milik pelaku," ujar Edy.
"Dugaan sementara peristiwa ini ada kaitannya dengan penanganan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Bintan dengan JPU Dicky Saputra," kata Edy melanjutkan.
Baca: Viral di Facebook Satu-satunya Polisi yang Bisa Menyetop Mobil Presiden adalah Polisi Toba
Baca: Cara Napi Lapas Pesan Pembunuh Bayaran untuk Habisi Jaksa Kejari Bintan, 2 Hari Eksekusi
Baca: Wakil Ketua KPK, Basaria: Ketum PPP Romahurmuziy Sering Transaksi Jual Beli Jabatan Kemenag
Baca: Konferensi Waligereja Indonesia Kecam Keras Penembakan di Masjid News Zealand, Ucapkan Duka Cita
Simpan Foto Calon Korban
Rian Sibarani, pembunuh bayaran yang bertugas sebagai eksekutor membunuh jaksa fungsional di Kejari Bintan, telah lama mengintai korban.
Agar tidak salah sasaran, pelaku selalu membawa foto korban untuk memastikan targetnya.
"Pelaku kerap membawa foto korban untuk memastikan korban agar tidak salah sasaran," kata Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko, Jumat (15/3/2019).
Pengintaian juga dilakukan dengan mengikuti korban hingga ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Sujoko mengatakan, rencana pembunuhan jaksa Kejari Bintan terungkap dari informasi masyarakat.
Mendapat informasi itu, Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan hingga akhirnya mengamankan pelaku di Lapangan Pamedan Tanjungpinang.
"Saat diamankan pelaku menggunakan mobil Avanza BP 1359 YW, dan di dalam mobil juga ada pacarnya," jelasnya.
Melansir Tribun Batam, seorang penjual di Pamedan mengatakan mendengar langsung suara ledakan keras tembak menembak.
Tak lama sekelompok orang diduga polisi langsung membekuk dan memasukkan seseorang ke dalam mobil.
"Ia memang ada kemari Selasa pagi. Dua tembak tembakan. Kita kira demo saja. Tak lama saya tengok ada seorang yang dibawa masuk mobil," kata seorang pedagang di lapangan Pemedan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan senjata api semi otomatis dengan jenis ETS nomor seri 1470412.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui akan menghabisi jaksa DS menggunakan senpi semi otomatis," ujarnya.
Polisi juga mengamankan pelaku lainnya yang telah membantu Rian mendapatkan mobil rental.
Sujoko menuturkan pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pembunuhan yang rencananya akan dilakukan Rian Sibarani terhadap Jaksa Dicky Saputra.
Mendapatkan laporan itu pihaknya bergerak melakukan kegiatan operasi khusus.
"Setelah kita melakukan penyelidikan Benar pelaku sedang di mengendarai mobil Avanza BP 1359 YW jalan Ahmad Yani lampu merah seputaran di Pamedan," kaya Sujoko kepada wartawan, Jumat (15/3).
Lebih lanjut Jatanras Polres Tanjungpinang menggunakan mobil mengejar dan menghadang di depan mobil tersangka.
Petugas langsung meloncat dan menyergap pelaku sembari menggedor pintu mobil.
Tak lama keluar bersama seorang wanita yang merupakan pacar pelaku.
Selanjutnya digeledah terdapat senpi semiotomatis dengan jenis ETS nomor seri 1470412.
Pihaknya langsung membawa mobil serta pelaku ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan introgasi.
Rian Sibarani sejak menerima orderan tersebut, datang sejak Sabtu (9/3/2019) dari Batam.
Diketahui pelaku lahiran tahun 1994 ini sebagai pengangguran dan residivis kasus Curat yang tinggal di kawasan perumahan Muka Kuning.
Sementara sosok wanita yang diamankan saat penangkapan belum ada kaitannya.
Statusnya juga masih saksi, karena ia sendiri juga mengaku tidak mengetahui rencana sang pacar.
"Dia diajak jalan-jalan aja sama pacarnya," katanya.
Baca: Viral di Facebook Satu-satunya Polisi yang Bisa Menyetop Mobil Presiden adalah Polisi Toba
Baca: Cara Napi Lapas Pesan Pembunuh Bayaran untuk Habisi Jaksa Kejari Bintan, 2 Hari Eksekusi
Baca: Wakil Ketua KPK, Basaria: Ketum PPP Romahurmuziy Sering Transaksi Jual Beli Jabatan Kemenag
Baca: Konferensi Waligereja Indonesia Kecam Keras Penembakan di Masjid News Zealand, Ucapkan Duka Cita
Menurutnya, pihak kepolisian murni mendapatkan laporan dari masyarakat, bukan atas dasar Laporan dari Jaksa yang akan menjadi korban.
"Ini murni informasi kita. Bukan adanya laporan dari jaksa. Jaksa awalnya juga tak tau jadi target," tutupnya.