Cara Napi Lapas Pesan Pembunuh Bayaran untuk Habisi Jaksa Kejari Bintan, 2 Hari Eksekusi

Pembunuh bayaran Rian Sibarani mengeksekusi jaksa fungsional di Kejari Bintan. Terungkap cara seorang napi lapas bisa memesan pembunuh bayaran ini.

Editor: Duanto AS
IST
Rian Sibarani pembunuh bayaran yang disewa napi narkoba untuk menghabisi jaksa fungsional Kejari Bintan. 

"Dugaan sementara peristiwa ini ada kaitannya dengan penanganan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan dengan JPU Dicky Saputra," kata Edy.

Cara pembunuh bayaran beraksi

Rian Sibarani, pembunuh bayaran yang menjadi eksekutor untuk membunuh jaksa fungsional di Kejari Bintan, telah lama mengintai korban.

Agar tidak salah sasaran, pelaku selalu membawa foto korban untuk memastikan targetnya.

"Pelaku kerap membawa foto korban untuk memastikan korban agar tidak salah sasaran," kata Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko, via sambungan telepon, Jumat (15/3/2019).

Pengintaian juga dilakukan dengan mengikuti korban hingga ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Sujoko mengatakan rencana pembunuhan jaksa Kejari Bintan terungkap dari informasi masyarakat.

Mendapat informasi itu, Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan pengembangan.

Akhirnya, polisi berhasil mengamankan pelaku di Lapangan Pamedan Tanjungpinang.

"Saat diamankan, pelaku menggunakan mobil Avanza BP 1359 YW. Dan di dalam mobil juga ada pacarnya," jelasnya.

Melansir Tribun Batam, seorang penjual di Pamedan mengatakan mendengar langsung suara ledakan keras tembakan berkali-kali.

Tak lama, sekelompok orang diduga polisi langsung membekuk dan memasukkan ke mobil.

"Ia memang ada lemari Selasa pagi. Dua tembak tembakan. Kita kira demo saja. Tak lama saya tengok ada seorang yang dibawa masuk mobil," kata seorang pedagang di lapangan Pemedan.

 Terungkap Peringatan Mahfud MD Sebelum Romahurmuziy Ditangkap KPK, Anda punya kasus di KPK lo

 Laga Pertama Zinedine Zidane, Tanding Lawan Celta Vigo Ini Skuat Real Madrid

 Opening Promo McDonalds Drive Thru Jambi - Souvenir Bantal, Mulai 17 Maret 2019, Catat Jamnya!

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan senjata api semi otomatis dengan jenis ETS nomor seri 1470412.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui akan menghabisi jaksa DS menggunakan senpi semi otomatis," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved