Vonis Hukuman Penjara Ahmad Dhani Dikurangi Jadi 1 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding yang diajukan terdakwa Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.
TRIBUNJAMBI.COM- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan upaya banding yang diajukan terdakwa Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.
PT DKI Jakarta mengurangi vonis hukuman menjadi pidana penjara satu tahun.
Keputusan itu dikeluarkan melalui surat putusan Nomor 58/PID.SUS/2019/PT.DKI tanggal 13 Maret 2019.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ahmad Dhani pada Senin (28/1/2019).
"Mengubah mengenai lama pidananya. Dikurangi enam bulan karena vonis sebelumnya satu tahun dan enam bulan penjara," kata Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Johanes Suhadi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2019).

Ia mengatakan, Dhani tetap terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian.
Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujarnya.
Baca: Istri Bunuh Suami Karena Tak Tahan Sering Disiksa, Majelis Hakim PN Bungo Vonis Terdakwa Bersalah
Baca: Hasil Survei Elektabilitas Capres nomor urut 01 Jokowi-Maruf Berpeluang Meraih Suara Ngambang
Baca: LIVE di RCTI Malam Ini: Link Streaming Bayern Muenchen vs Liverpool di Leg 2 Liga Champions 2019
Sebelumnya, Dhani dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan pada 31 Januari lalu.
Dhani mengajukan banding karena merasa tidak melakukan ujaran kebencian.
Tim kuasa hukum juga menilai pertimbangan hakim memiliki banyak kelemahan, salah satunya tidak sesuai fakta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Banding Dikabulkan, Ahmad Dhani Dihukum 1 Tahun Penjara"
Sidang lanjutan kasus 'vlog idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar.
Sidang tersebut digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (12/3/2019).
Agenda sidang kali ini mendengarkan kesaksian ahli bahasa terkait ujaran kebencian melalui 'vlog idiot'.
Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum yakni staf pengajar Universitas Negeri Surabaya, Andik Yulianto.
Tak hanya itu, sidang Ahmad Dhani kali ini juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu Surabaya karena dikhawatirkan menjadi ajang kampanye oleh pendukung Ahmad Dhani.
Baca: LAMA tak Ada Kabar, Mantan Istri Ahok Tampil dengan Sean: Penampilan Terkini Veronica
Baca: Ester Nazara, Ibu Tiga Anak Pembunuh Suami Sendiri Pakai Balok, Menangis Dengar Vonis Hakim
Baca: Adu Mewah Rumah Mantan Luna Maya dan Pria yang Kini Dekat dengan Luna Maya
Dalam keterangannya di persidangan, saksi ahli mengatakan kata idiot yang diucapkan Ahmad Dhani dalam vlognya mengandung hinaan.
Kata idiot yang diucapkan dalam vlog merupakan bahasa penyerapan dari bahasa asing.
“Kata mempunyai arti tertentu dalam bahasa. Bahasa tulis dan lisan, menghina memang merendahkan martabat seseorang menurut KBBI. Kata-kata yang membuat orang tersinggung,” tuturnya di hadapan majelis hakim, yang dikutip Grid.ID dari Surya.co.id.
Baca: Saat Panglima TNI Memanggil, Elite 3 Matra TNI Ini Siap Hancurkan Musuh, Ini Penampakan Seram Mereka
Baca: Istri Bunuh Suami Karena Tak Tahan Sering Disiksa, Majelis Hakim PN Bungo Vonis Terdakwa Bersalah
Baca: Adu Mewah Rumah Mantan Luna Maya dan Pria yang Kini Dekat dengan Luna Maya
Lebih lanjut, Andik mengatakan kata idiot baik dalam Bahasa Indonesia maupun serapan dari Bahasa Inggris, kata ini juga digunakan dalam bidang psikologi.
“Mengukur seberapa tinggi tingkat kecerdasan seseorang, dan berkaitan dengan kata IQ ada tingkatan dan paling rendah adalah idiot, paling tinggi genius,” terang Andik.
Dikatakan, idiot berarti taraf pikirannya paling rendah. Dari rangking ini, kata idiot yang digunakan pikiran paling bawah.
"Saya dapati disitu kan (vlog) ada kata idot, nah itu yang menjadi persoalan pak. Idiot itu maknanya tadi berfikir rendah sehingga disitulah terjadi kenapa orang itu tersinggung ya menghinanya itu ya disitu pak, bahwa ini kok dikatakan berfikir rendah. Ini yang terjadi idiot ini," ungkap Andik yang dikutip Grid.ID dari iNews Sore yang diunggah pada YouTube Official iNews.
"Itulah yang menjadi permasalahan pak. Bahwa seseorang itu dikatakan idiot, padahal dalam peristiwa berbahasa itu dalam keadaan orang tersebut tidak dikatakan dalam keadaan idiot, maka ya itu yang menjadi persoalan bahwa disitu memuat makna hinaan dalam kata idiot tersebut," lanjutnya.
Baca: 26.000 Lebih Penduduk di Tanjab Timur Miskin, Bappeda Klaim Trend Turun
Baca: Ustaz Abdul Somad Diminta Tak Pajang Simbol Dua Jari Dukung Capres, Ini Jawaban Kocak UAS
Baca: Saat Panglima TNI Memanggil, Elite 3 Matra TNI Ini Siap Hancurkan Musuh, Ini Penampakan Seram Mereka
Saksi juga menganalisis bagian lain dari kata-kata yang dilontarkan Ahmad Dhani.
Meski tidak menyebut nama dalam vlognya, kata yang diucapkan Ahmad Dhani ditujukan untuk orang yang berada di luar hotel yang tengah mendemonya.
Namun kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menolak keterangan saksi lantaran saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum bukan ahli forensik linguistik.
"Kalau begitu, kalau ada statment dari petinggi negeri bilang sontoloyo menurut Ahli sebuah penghinaan?," bantah kuasa hukum Ahmad Dhani, Adwin Rahadian dalam persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Anton Widyopriyono, menunda sidang Ahmad Dhani dan dijadwalkan akan berlanjut pada Hari Kamis, (14/3/2019) esok.