Kasus Pembunuhan

Ester Nazara, Ibu Tiga Anak Pembunuh Suami Sendiri Pakai Balok, Menangis Dengar Vonis Hakim

Ester Nazara, ibu tiga anak, yang menjadi terpidana kasus istri bunuh suami di Bungo, divonis bersalah di PN Bungo

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/MAREZA SUTA/KOLASE TRIBUNJAMBI
Sidang vonis kasus istri bunuh suami di PN Bungo, Rabu (13/3/2019) 

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Perempuan bernama Ester Nazara yang menjadi terpidana kasus istri bunuh suami di Bungo, menangis saat mendengar vonis dari majelis hakim, Rabu (13/3).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada ibu tiga anak tersebut.

Kasus pembunuhan yang menjerat Ester Nazara terjadi pada Agustus 2018.

Majelis hakim memvonis Ester tiga tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan terhadap nyawa suaminya sendiri.

Baca: Istri Bunuh Suami Karena Tak Tahan Sering Disiksa, Majelis Hakim PN Bungo Vonis Terdakwa Bersalah

Baca: Ustaz Abdul Somad Diminta Tak Pajang Simbol Dua Jari Dukung Capres, Ini Jawaban Kocak UAS

Baca: LAMA tak Ada Kabar, Mantan Istri Ahok Tampil dengan Sean: Penampilan Terkini Veronica

Baca: KABAR Gembira, Tahun Ini Pemerintah Terima 254.173 CPNS, di Antaranya 168.637 Orang PPPK

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata hakim ketua, Rizal Firmansyah.

Dia dijerat dakwaan pertama sebagaimana dakwaan penuntut umum, pasal 340 KUHPidana.

Sebelum hakim menyampaikan putusan, terdapat perbedaan pendapat di antara hakim.

Hakim anggota, Melky Salahudin berpendapat, Tujuan pidana tidak hanya pembalasan, tapi juga pendidikan bagi terdakwa dan masyarakat

"Sehingga, seharusnya memberikan rasa keadilan bagi pihak korban dan efek gentar bagi masyarakat," kata hakim anggota.

Untuk itu, dia berpendapat, selaiknya terdakwa divonis selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Meski begitu, hakim ketua tetap memvonisnya selama tiga tahun penjara. Vonis itu sama berat dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Muara Bungo, Soemarsono.

Pertimbangan itu berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Sebagaimana yang disampaikan hakim, ada pun hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, dan terdakwa telah menghilangkan nyawa suaminya, Hezatula Zebua.

Baca: Istri Bunuh Suami Karena Tak Tahan Sering Disiksa, Majelis Hakim PN Bungo Vonis Terdakwa Bersalah

Baca: Ustaz Abdul Somad Diminta Tak Pajang Simbol Dua Jari Dukung Capres, Ini Jawaban Kocak UAS

Baca: LAMA tak Ada Kabar, Mantan Istri Ahok Tampil dengan Sean: Penampilan Terkini Veronica

Baca: KABAR Gembira, Tahun Ini Pemerintah Terima 254.173 CPNS, di Antaranya 168.637 Orang PPPK

Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan, dan mengakui perbuatan.

Atas vonis tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Erdizam menerima vonis tersebut.

Hal sama juga disampaikan JPU Kejari Bungo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved