Pilpres 2019
Sebanyak 370 WNA Dicoret dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu Presiden 2019, Tersebar di 19 Provinsi
KPU terus berupaya untuk menuntaskan Warga Negara Asing yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2019,
Editor:
andika arnoldy
(Twitter)
Beredar sebuah foto e-KTP WNA berinisial GC yang dikaitkan masuk dalam daftar pemilih.
Plt Kepala Disdukcapil Cianjur Muchsin Sidiq Elfatah mengatakan, 17 warga asing yang telah memiliki e-KTP Cianjur dipastikan tak bisa ikut mencoblos di pileg dan pilpres.
"Jadi ada beberapa perbedaan, masa berlaku KTP mereka hanya lima tahun.
Saya contohkan dalam e-KTP mereka juga ada kolom kewarganegaraan, misal China," ujar Muchsin.
Muchsin mengatakan, pemberian e-KTP sudah sesuai undang-undang.
Untuk pesta demokrasi, dia menegaskan akan menyampaikan kepada KPU bahwa 17 warga asing yang punya e-KTP tidak bisa mencoblos.
"Sudah kami sampaikan kepada KPU mengenai hal ini," katanya. Dia mengatakan, belasan warga asing tersebut di antaranya berasal dari China, Perancis, Korea, dan Arab Saudi.