Pilpres 2019
Komisi II DPRRI Cecar KPU dan Bawaslu Kemendagri Dicecar soal KTP-el WNA, Begini Reaksi KPU
Komisi II DPR RI menggelar rapat persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri, Rabu (13/3/2019)
Editor:
andika arnoldy
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi II DPR RI menggelar rapat persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri, Rabu (13/3/2019)
Plt Kepala Disdukcapil Cianjur Muchsin Sidiq Elfatah mengatakan, 17 warga asing yang telah memiliki e-KTP Cianjur dipastikan tak bisa ikut mencoblos di pileg dan pilpres.
"Jadi ada beberapa perbedaan, masa berlaku KTP mereka hanya lima tahun.
Saya contohkan dalam e-KTP mereka juga ada kolom kewarganegaraan, misal China," ujar Muchsin.
Muchsin mengatakan, pemberian e-KTP sudah sesuai undang-undang.
Untuk pesta demokrasi, dia menegaskan akan menyampaikan kepada KPU bahwa 17 warga asing yang punya e-KTP tidak bisa mencoblos.
"Sudah kami sampaikan kepada KPU mengenai hal ini," katanya. Dia mengatakan, belasan warga asing tersebut di antaranya berasal dari China, Perancis, Korea, dan Arab Saudi.
Berita Terkait