Pilpres 2019

Komisi II DPRRI Cecar KPU dan Bawaslu Kemendagri Dicecar soal KTP-el WNA, Begini Reaksi KPU

Komisi II DPR RI menggelar rapat persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri, Rabu (13/3/2019)

Editor: andika arnoldy
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Komisi II DPR RI menggelar rapat persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri, Rabu (13/3/2019) 

Plt Kepala Disdukcapil Cianjur Muchsin Sidiq Elfatah mengatakan, 17 warga asing yang telah memiliki e-KTP Cianjur dipastikan tak bisa ikut mencoblos di pileg dan pilpres.

"Jadi ada beberapa perbedaan, masa berlaku KTP mereka hanya lima tahun.

Saya contohkan dalam e-KTP mereka juga ada kolom kewarganegaraan, misal China," ujar Muchsin.

Muchsin mengatakan, pemberian e-KTP sudah sesuai undang-undang.

Untuk pesta demokrasi, dia menegaskan akan menyampaikan kepada KPU bahwa 17 warga asing yang punya e-KTP tidak bisa mencoblos.

"Sudah kami sampaikan kepada KPU mengenai hal ini," katanya. Dia mengatakan, belasan warga asing tersebut di antaranya berasal dari China, Perancis, Korea, dan Arab Saudi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved