Pilpres 2019
Komisi II DPRRI Cecar KPU dan Bawaslu Kemendagri Dicecar soal KTP-el WNA, Begini Reaksi KPU
Komisi II DPR RI menggelar rapat persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri, Rabu (13/3/2019)
TRIBUNJAMBI.COM- Komisi II DPR RI menggelar rapat persiapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri, Rabu (13/3/2019).
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan menanyakan soal data KTP-el WNA yang terdaftar di DPT Pemilu 2019.
Mereka meminta pemerintah segera menyelesaikan perkara tersebut sebelum pemilu digelar pada 17 April 2019.
Baca: Hasil Survei Elektabilitas Internal BPN Prabowo Sandi Unggul, Pasangan Jokowi-Maruf Amin Tertinggal
Baca: Cair, Bupati Masnah Serahkan Bonus untuk Atlet Muarojambi
Baca: Tak Terima Calegnya Dicoret dari DCT, Demokrat Lakukan Kajian Mendetail
Anggota Komisi II DPR fraksi PAN Yandri Susanto meminta pemerintah memberikan penjelasan terkait masuknya WNA dalam DPT.
"Yang tidak berhak jangan dibuat berhak Yang berhak jangan dibuat tidak berhak. Ini esensi dasar kita. Karena itu, kita perlu tahu supaya tidak terjadi lagu di masa yang akan datang kenapa sampai terjadi orang asing masuk ke DPT," ujar Yandri di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta.

Selain Yandri, anggota fraksi Golkar Furman Soebagyo meminta warna KTP-el WNA dibedakan dengan KTP-el WNI.
Firman juga meminta proses perekaman KTP-el bagi WNA dihentikan sementara.
"Saya mendukung proses KTP-el bagi wna Di hentikan hingga pemilu. Ke depan saya usul KTP asing agar berbeda warna dari KTP WNI," ucap Firman.
Setelah itu, Ketua KPU Arief Budiman pun memberikan jawaban.
Arief menyatakan saat ini KPU bersama Dukcapil Kemendagri terus menelusuri data KTP-el WNA yang terdaftar dalam DPT.
"Pada prinsipnya data yang sudah ditemukan sudah kita rumuskan. Sekarang masih dalam proses penelitian terus. Nanti kalau kita temukan lagi nanti mereka akan kita coret, karena memang mereka tidak boleh menggunakan hak pilih dalam pemilu kita," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menerima saran dari Firman.
"Untuk KTP WNA disarankan mengubah warna, nanti kami kaji dengan tim teknis," ujar Zudan.
Rapat itu ditutup sekira pukul 18.30 WIB dan ditunda hingga pekan depan.

Wakil Ketua Komisi II F-PKB, Nihayatul Wafiroh yang memimpin rapat itu menyatakan agenda rapat berikutnya masih melanjutkan pembahasan persiapan Pemilu 2019.
KPU terus berupaya untuk menuntaskan Warga Negara Asing yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2019,
Hal ini tentu akan sangat meresahkan karena akan menjadi masalah.
Baca: VIDEO: KPUD Bungo Lelang 2265 Kotak Suara Alumunium
Baca: Sebanyak 370 WNA Dicoret dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu Presiden 2019, Tersebar di 19 Provinsi
Baca: TNI Kirim 600 Tentara, Lekagak Telenggen Tantang Siap Jemput 7.000 Prajurit TNI Dikirim Jokowi
Apalagi jika ada isu WNA yang sengaja di mobilisasi dalam pemilihan presiden 17 April mendatang.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah mencoret 370 data Warga Negara Asing ( WNA) yang masuk Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2019, terhitung hingga Selasa (12/3/2019).
Sebabyak 370 WNA ini akumulasi dari temuan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Data WNA yang dicoret 370"
"Update sampai kemarin malam," kata Komisioner KPU Viryan Azis saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2019).
Menurut Viryan, 370 WNA ini tersebar di 19 provinsi di Indonesia.
Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Bali, menjadi tiga provinsi tertinggi dengan data WNA yang masuk DPT.
Sebelum dicoret, KPU bersama Bawaslu dan Dukcapil lebih dulu melakukan pengecekan ke lapangan, untuk memastikan kebenaran data dengan fakta.
"Ini hasil kerja tim teknis gabungan KPU, Bawaslu, dan Dukcapil," ujar Viryan.
Hingga Jumat (15/3/2019), tim teknis gabungan masih terus bekerja untuk menyisir DPT Pemilu dan memastikan bersih dari WNA. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Warga negara asing (WNA) yang memiliki kartu tanda penduduk lokal di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sempat viral diperbincangkan.
Isunya makin seru karena dikait-kaitkan dengan isu Pemilu 2019. Konon, WNA yang memiliki KTP Cianjur terdata di daftar pemilih pada Pemilu 2019. Kapolres Cianjur AKBP Soliyah mengatakan, adanya kabar WNA memiliki KTP Cianjur memang benar karena sudah sesuai dan memiliki kartu izin tinggal tetap.
"Namun, WNA yang memiliki hak pilih itu hoaks," katanya saat mengunjungi KPU Cianjur, 27 Februari. Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan cybercrime untuk menelusuri hoaks yang beredar bahwa WNA di Cianjur punya hak pilih.
Komisioner Bawaslu Cianjur Divisi Penindakan Pelanggaran, Tatang Sumarna, mengatakan, pihaknya akan segera merekomendasikan perbaikan NIK atas nama Bahar dalam DPT.
"Sore ini juga akan kami telusuri dan akan kami rekomendasikan perbaikan," katanya.
Bahar (46), warga Jalan Profesor Mohamad Yamin, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, mengaku tak tahu bahwa nama dan foto e-KTP-nya viral di media sosial karena nomor induk kependudukannya identik dengan warga negara China yang kini sudah memiliki e-KTP Cianjur. "Saya tak punya handphone yang bisa buka media sosial jadi saya tak tahu.
Saya baru tahu setelah tetangga datang mengabarkan ada kekeliruan soal KTP," kata Bahar ditemui di rumahnya, 6 Februari. Bahar mengaku tak ambil pusing dengan kekeliruan yang dialaminya.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada orang yang berhak untuk memperbaiki. "Saya mah disuruh milih atau enggak juga enggak apa kalau KTP bermasalah.
Saya serahkan saja kepada yang pinter," katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Hilman Wahyudi mengatakan, isu warga negara asing masuk ke dalam daftar pemilih tetap pemilu legislatif dan pemilu presiden itu hoaks dan tidak benar.
"Isu yang cukup hangat, yaitu isu warga negara asing menjadi orang yang masuk ke dalam DPT, tersebut hoaks.
Hal itu diketahui setelah kami melakukan penulusuran informasi," ujar Hilman di KPU, Jalan Suroso, Selasa (26/2/2019).
Menurut dia, hanya ada kesalahan input nomor induk kependudukan atas nama Bahar di DPT yang identik dengan NIK milik Guohui Chen.
"Dalam DPT tetap nama Bahar yang tercantum. Kesalahan input kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu," ujar Hilman.
Tak ada NIK ganda, lanjutnya, dan informasi yang berkembang mengenai NIK ganda adalah berita bohong. "Kami sudah telusuri semua dan tidak terbukti," ujarnya.
Hilman mengatakan, tidak ada warga negara asing yang terdaftar dalam DPT pemilu. "Data dari Dinas Kependudukan kami cek satu per satu.
Dari 17 data warga negara asing yang memiliki KTP Cianjur, tak ada satu pun yang masuk ke dalam DPT," katanya.
Dia mengatakan, terkait dengan NIK yang memiliki kemiripan dengan warga Cianjur yang salah input, ia akan menelusuri letak kesalahannya.
"Atas nama Bahar sudah ada dalam DPT Pilgub Jabar, tetapi NIK KTP elektronik tahun 2018," katanya.
Plt Kepala Disdukcapil Cianjur Muchsin Sidiq Elfatah mengatakan, 17 warga asing yang telah memiliki e-KTP Cianjur dipastikan tak bisa ikut mencoblos di pileg dan pilpres.
"Jadi ada beberapa perbedaan, masa berlaku KTP mereka hanya lima tahun.
Saya contohkan dalam e-KTP mereka juga ada kolom kewarganegaraan, misal China," ujar Muchsin.
Muchsin mengatakan, pemberian e-KTP sudah sesuai undang-undang.
Untuk pesta demokrasi, dia menegaskan akan menyampaikan kepada KPU bahwa 17 warga asing yang punya e-KTP tidak bisa mencoblos.
"Sudah kami sampaikan kepada KPU mengenai hal ini," katanya. Dia mengatakan, belasan warga asing tersebut di antaranya berasal dari China, Perancis, Korea, dan Arab Saudi.