Tutorial E-Filling SPT 2019 Online, Link+Step by Step Cara Mengisi, Telat Lapor Denda Rp 100 Ribu

Step by step e-filling SPT 2019. Cara mudah mengisi e-filling SPT, lengkap dengan jenis pajak dan link

Editor: Nani Rachmaini
pajak.go.id
Cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan 

Apakah Anda memberikan sumbangan keagamaan kepada lembaga yang resmi dan terdaftar menurut Keputusan Menteri Keuangan? Jika Ya, isikan dengan langkap datanya dan jika Tidak klik tombol langkah berikutnya.

15
15

Langkah ke-12

Isi status kewajiban perpajakan Suami Istri dengan memilih status perkawinan Anda. Apabila anda sudah berkeluarga klik status perkawinan kawin. Lalu status kewajiban perpajakan suami istri pilih kepala keluarga.

Selanjutnya pilih golongan PTKP anda. Apabila anda telah berkeluarga dengan memiliki satu anak kandung maka pilih Kawin/K lalu pilih kolom sebelah kawin/K dengan angka 1. Setelah itu klik tombol langkah berikutnya.

15
15

Langkah ke-13

Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan pajak penghasilan pasal 24 dari penghasilan luar negeri? Jika Tidak, klik langkah berikutnya.

16
16

Langkah ke-14

Apakah Anda melakukan pembayaran PPh pasal 25? Apabila tidak memiliki kewajiban  pembayaran PPh pasal 25 klik tombol langkah berikutnya.

17
17

Langkah ke-15

Pada langkah ini akan ditampilkan penghitungan pajak penghasilan dan SPT Anda berdasarkan data yang Anda masukkan pada langkah-langkah sebelumnya. 

Status SPT akan telihat pada bagian bawah tampilan apakah NIhil, Kurang Bayar atau Lebih Bayar. Periksa kembali data tersebut, apabila sudah sesuai klik tombol langkah berikutnya.

18
18

Langkah ke-16

Jika status SPT ANda Kurang Bayar maka akan muncul pertanyaan sudahkah ANda melakukan pembayaran? Jika belum, klik tombol disamping pilihan jawaban belum.

18
18

Anda dapat membuat kode billing melalui layanan e-billing pada website djp online, internet banking BRI, dan SMS ID Billing dengan mengakses *141*500# dan lakukan pembayaran atas pajak yang kurang dibayar pada saluran internet banking, ATM, SMS banking, serta pada teller bank persepsi atau kantor pos.

19
19

Jika Anda sudah melakukan pembayaran klik tombol di samping pilihan jawaban Sudah. Berikutnya masukkan NTPN dan tanggal bayar sesuai dengan bukti pembayaran yang Anda miliki.

Apabila anda tidak memiliki kewajiban pph pasal 25 maka klik tombol langkah berikutnya untuk melanjutkan pengisian.

Langkah ke-17

Pada langkah ini akan muncul pernyataan: dengan menyadari sepenuhnya dan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.

21
21

Lalu klik setuju/agree apabila anda telah memahami pernyataan tersebut. Berikutnya klik tombol langkah berikutnya.

Langkah ke-18

Layar akan menampilkan data SPT Anda, untuk mengirimkan SPT klik tombol di sini pada kalimat ambil kode verifikasi untuk meminta kode verifikasi. Berikutnya akan muncul pilihan media untuk pengiriman kode verifikasi,pilih email lalu klik ok.

22
22

Apabila telah muncul notifikasi info token telah dikirim ke email anda, silakan cek email Anda.

23
23

Masukkan kode verifikasi anda yang terdapat pada email ke dalam kolom kode verifikasi lalu klik tombol kirim SPT. Berikutnya akan muncul  notifikasi info SPT anda berhasil dikirim, bukti penerimaan elektronik telah dikirimkan ke email anda.

24
24

Silakan pilih respon anda terhadap layanan ini.

Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan PPh Anda. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan diemail ke email Anda.

25
25

Apabila telah selesai klik tutup. Lalu layar akan menampilkan daftar SPT yang telah anda buat.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi  1500200, Account Representative di KPP Anda terdaftar.

Denda Rp 100 Ribu

"Denda Rp 100 ribu per WP (wajib pajak)
untuk Perorangan dan denda Rp 1 juta per WP untuk Badan," itulah denda untuk bagi wajib pajak baik orang atau badan yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak mereka.

Kepala Kantor â€¨Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Pangkalpinang, Krisna Wiryawan, mengatakan pihaknya melalui peraturan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan memberikan sanksi denda dan juga pidana kepada wajib pajak yang telat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Denda Rp 100 ribu per WP (wajib pajak)
untuk Perorangan dan denda Rp 1 juta per WP untuk Badan," ungkapnya kepada Bangkapos.com saat ditemui di kantornya,  Senin (11/3/2019).

Tentunya, pembayaran denda tersebut bisa transfer uang dilakukan di bank yang ditunjuk khusus atau bank persepsi.

Selain melalui bank, pembayaran denda telat lapor SPT pajak juga bisa melalui kantor pos terdekat.

Ia menambahkan, jika dalam pelaporan SPT Tahunan tersebut ada pajak yang masih harus dibayar (PPh kurang bayar), dan pembayarannya juga ikut terlambat, maka sanksinya adalah bunga 2 persen per bulan.

"Wajib pajak (WP) Badan atau perorangan, bisa terkena pidana jika telat melapor SPT dan ada pajak terutang yang tak dibayar sehingga menyebabkan kerugian negara," tegasnya.

(*)

TONTON VIDEO: Bangunan Eks Arena MTQ Provinsi Jambi Tak Seindah Dulu, Ini Penampakannya

IKUTI INSTAGRAM KAMI: TER-UPDATE TENTANG JAMBI

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Telat Lapor SPT Disanksi Denda
 Rp 100 Ribu, Berikut Tutorial e-Filing Lapor Pajak Online

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved