Tutorial E-Filling SPT 2019 Online, Link+Step by Step Cara Mengisi, Telat Lapor Denda Rp 100 Ribu
Step by step e-filling SPT 2019. Cara mudah mengisi e-filling SPT, lengkap dengan jenis pajak dan link
Di lapangan ditemukan, masih banyak Wajib Pajak yang datang ke kantor pajak lagi untuk lapor SPT Tahunan secara online.
Melansir cermati.com, secara umum ada tiga jenis SPT dalam sistem pelaporan pajak.
Anda tinggal menggunakannya yang cocok dengan kondisi Anda.
Formulir 1770, 1770S, 1770SS
SPT Tahunan Orang Pribadi masih dibagi menjadi 3 jenis formulir SPT yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS. Kira-kira formulir SPT Tahunan yang mana yang seharusnya Anda gunakan?
Formulir 1770
Formulir 1770 adalah formulir SPT Tahunan untuk Anda yang memiliki usaha (wirausaha). Yang dimaksud memiliki usaha di sini adalah usaha dalam skala mikro sampai skala besar. Jika Anda adalah pemilik usaha kecil hingga menengah, maka Anda diwajibkan untuk melampirkan rincian pembayaran pajak bulanan Anda di SPT Tahunan. Sementara untuk usaha dalam skala besar (di atas 4,8 Milyar dalam setahun), Anda diwajibkan untuk melampirkan laporan keuangan Anda, laporan laba rugi, serta neraca per tanggal 31 Desember tahun terakhir.
Formulir 1770S
Formulir 1770S adalah formulir SPT Tahunan untuk Anda yang bekerja sebagai Pegawai atau Karyawan dengan penghasilan setahun lebih dari 60 juta. Jika dihitung per bulan maka yang menggunakan SPT Tahunan 1770S adalah yg berpenghasilan di atas 5 juta per bulan. Yang dimaksud penghasilan setahun di sini adalah penghasilan rutin (gaji) maupun yang tidak rutin (honor, dll).
Formulir 1770SS
Formulir 1770SS adalah formulir SPT Tahunan untuk Anda yang bekerja sebagai Pegawai atau Karyawan dengan penghasilan setahun kurang dari 60 juta. Jika melihat besarnya PTKP 2018 yang berlaku saat ini, seharusnya untuk kategori Formulir 1770SS tidak ada potongan pajak atas penghasilannya.
Untuk wajib pajak single (TK/0) tarif PTKP-nya adalah 54 juta per tahun atau 4,5 juta per bulan. Sementara jika sudah menikah dan memiliki anak (TK/1) tarif yang berlaku adalah 63 juta per tahun atau 5.25 juta per bulan, yang artinya pengguna formulir 1770SS adalah kategori yang tidak dipotong pajak penghasilan.
Tutorial e-Filing
Tutorial berikut merupakan tutorial pengisian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp. 60.000.000 dari satu pemberi kerja melalui Formulir 1770 S dengan panduan.
Sebelum melakukan Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Anda, siapkan data-data SPT Tahunan Anda. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770 S yang menggunakan Formulir 1770 S, data-data tersebut adalah sebagai berikut:
- Formulir bukti potong 1721 A1 untuk pegawai swasta atau A2 untuk pegawai negeri yang telah diberikan oleh pemberi kerja.
- Formulir bukti potong 1721 VII untuk pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final
- Formulir bukti potong PPh pasal 23 untuk penghasilan dari sewa selain tanah dan bangunan
- Formulir bukti potong PPh pasal 4 ayat 2 untuk sewa tanah dan bangunan, dividen.
- Bukti kepemilikan harta, seperti buku tabungan, sertifikat tanah/bangunan, STNK
- Daftar utang seperti rekening utang
- Kartu keluarga
Pertama masukkan NPWP dan password yang anda buat saat pendaftaran akun DJP Online. Lalu klik tombol login.

Selanjutnya akan muncul profil Anda sebagai berikut.
Untuk melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing klik tombol e-Filing.

Klik tombol buat SPT.
