Skandal Video Mesum, Artis Korea Jung Joon Young Akan Pulang ke Korsel Untuk Jalani Pemeriksaan
Artis Korea Selatan Jung Joon Young diduga ikut terlibat dalam Skandal Video Mesum yang sedang heboh di Korea Selatan
Nama Joon Young pertama kali disebut oleh program "8 O'Clock News" di SBS pada Senin (11/3/2019) malam.
Menurut program tersebut, Jung Joon Young adalah satu dari beberapa artis yang berada di chatroom bersama Seungri.
Baca: Video Viral, Dua Pencuri Helm Dikurung di Kamar Mayat RSUD Raden Mattaher Jambi, Serem Gan!
Baca: Catat! Batas Waktu Pelaporan Tanggal 31 Maret, Begini Cara Isi SPT Tahunan Pribadi Secara Online
Baca: Inilah Sosok Nurman Anthoni, Kepala Kantor BPN Muarojambi yang Tolak Mutasi Promosi Jabatan ke Riau
Mereka membagikan hasil kamera tersembunyi beberapa kali.
SBS melaporkan obrolan di chatroom itu terjadi pada akhir 2015.
Transkrip dalam format Exel itu mencatat percakapan selama 10 bulan.
Berita SBS funE itu juga memuat beberapa pesan, di antaranya bertanggal 9 Januari 2016 pukul 18.42 waktu Korea.
Orang yang terlibat di percakapan itu adalah Kim yang merupakan rekan bisnis restoran Seungri dan bekerja di Club Arena.
Sebagai informasi, polisi menggeledah Club Arena, sebuah kelab malam di kawasan elit Gangnam, Minggu (10/3/2019).
Pada 9 Januari 2016, artis korea Kim membagikan foto dan video mesum salah satu dari pria di dalam group chat tersebut.
Dari penampilannya, perempuan yang ada di dalamnya dalam keadaan teler dan tidak menyadari aksinya sedang direkam.
Menurut SBS funE, chatroom itu berisi delapan orang.
Mereka adalah Seungri, Jung Joon Young, CEO Yoo, Mr Kim, seorang karyawan agensi hiburan, dan tiga orang lainnya.
Semua anggota chatroom itu menonton video dan foto-foto yang disebar di situ.
Namun tidak seorang pun angkat suara potensi masalah di dalamnya.
Media itu juga menyebut polisi juga menyita bukti percakapan yang menunjukkan tindakan serupa, menyebarkan rekaman kamera tersembunyi.
Baca: Video Viral, Dua Pencuri Helm Dikurung di Kamar Mayat RSUD Raden Mattaher Jambi, Serem Gan!
Baca: Catat! Batas Waktu Pelaporan Tanggal 31 Maret, Begini Cara Isi SPT Tahunan Pribadi Secara Online
Baca: Inilah Sosok Nurman Anthoni, Kepala Kantor BPN Muarojambi yang Tolak Mutasi Promosi Jabatan ke Riau