Catat! Batas Waktu Pelaporan Tanggal 31 Maret, Begini Cara Isi SPT Tahunan Pribadi Secara Online

Sebaiknya Anda mengisi pada pertengahan bulan seperti sekarang ini karena biasanya kalau mendekat tenggat waktu sistem online terkadang sering error.

Editor: Tommy Kurniawan
Begini cara lapor SPT Online 

Selanjutnya isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru

Pengisian NPWP
Pengisian NPWP
4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir

Untuk memilih SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS, Anda harus memilih apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis.

Baca: Ramai Teman Makan Teman Syahrini, Reino Barack & Luna Maya, Ustadz Abdul Somad Pernah Sampaikan Ini

Baca: Daftar Makanan yang Wajib Dihindari Penderita Asam Urat, Mulai Kembang Kol hingga Kacang-kacangan

Di sini, kami contohkan Anda memiliki pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun, sehingga formulir yang akan disediakan adalah Formulir 1770 S.

Pengisian SPT Tahunan
Pengisian SPT Tahunan
5. Lengkapi Detail Pribadi

Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik "Selanjutnya".

Pengisian SPT Tahunan_1
Pengisian SPT Tahunan
6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan

Lengkapi juga detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

7. Isi Detail Pajak Anda

Isi detail pajak Anda dengan mengklik "Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:

Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)

Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)

Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)

Pengisian SPT Tahunan_2
Pengisian SPT Tahunan
8. Isi Informasi Tambahan

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti Penghasilan Lainnya, Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final, Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak, Harta, Kewajiban/Utang, jika ada.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved