Catat! Batas Waktu Pelaporan Tanggal 31 Maret, Begini Cara Isi SPT Tahunan Pribadi Secara Online

Sebaiknya Anda mengisi pada pertengahan bulan seperti sekarang ini karena biasanya kalau mendekat tenggat waktu sistem online terkadang sering error.

Editor: Tommy Kurniawan
Begini cara lapor SPT Online 

TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Bagi pegawai maupun pemilik bisnis/pekerja bebas, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilaporkan.

Baik melalui sistem DJP Online atau aplikasi penyedia jasa yang menjadi mitra resmi DJP seperti OnlinePajak.

Sebaiknya Anda mengisi pada pertengahan bulan seperti sekarang ini karena biasanya kalau mendekat tenggat waktu sistem online terkadang sering error.

Batas waktu pelaporan SPT tahunan pribadi adalah setiap tanggal 31 Maret.

Berikut adalah langkah-langkah persiapannya, cara mengisi SPT tahunan pribadi formulir 1770 S dan formulir 1770 SS yang biasa diberikan kepada pegawai oleh pemberi kerja hingga e-filing SPT Tahunan Pribadi.

Baca: Inilah Sosok Nurman Anthoni, Kepala Kantor BPN Muarojambi yang Tolak Mutasi Promosi Jabatan ke Riau

Baca: Rp 1 Miliar Bagi Yang Menangkap Penghina Kopassus Ketika Gugur Saat Berperang Lawan KKB Papua

Seperti dilansir Wartakotalive.com dari halaman onlinepajak.com berikut ini:

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi
Dengan SPT/Formulir 1770 S ATAU SPT/Formulir 1770 SS.

Setiap pegawai biasanya akan mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.

Lalu apa bedanya SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770 yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Baca: Viral Foto Akrab Gisella Anastasia & Wijaya Saputra, Agnez Mo Bereaksi dan Unggah Ini

Baca: VIDEO VIRAL Dikurung di Kamar Mayat Semalaman, 2 Pencuri Helm di RSUD Jambi Ketakutan

Baca: Link Download Lagu Sang Penggoda Maia Estianty yang Ditonton 40 Juta Orang, Sindir Wanita Ini?

 

Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mulai mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, Anda harus menyiapkan data dari dokumen-dokumen berikut:

1. Formulir 1721 A1 atau A2

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved