Andi Arief akan Lakukan Perhitungan dengan Karni Ilyas, Sebut Bila Bos TV One Sudah Minta Maaf

Andi Arief yang sebelumnya terjerat kasus narkoba dan kini telah dibebaskan pihak kepolisian. Kini mendadak membuat perhitungan dengan Karni Ilyas.

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kolase Tribun Wow
Andi Arief dan Karni Ilyas 

Mendapat penjelasan demikian, Andi Arief tak lantas bungkam.

Ia terus melakukan pembelaan dengan menyampaikan sejumlah fakta bahwa dirinya tidak memiliki status hukum.

Andi Arief juga menyinggung soal kebebasan pers terkait penayangan foto Andi Arief dalam tayangan ILC TV One.

Ia bahkan menyinggung soal UU ITE yang mengatur tentang cara pemberitaan dan menyatakan pendapat.

Baca Juga:

Masih Ingat Lidya Pratiwi? Saat Masuk Penjara Usia 19 Tahun, Lalu Keluar 30 Tahun, Ini Kabar Darinya

Download Lagu MP3 Pop Indonesia Terpopuler Maret 2019, Ada Marion Jola Hingga Potret, Gudang Lagu

Awas Jangan Salah Pilih, Lima Buah Ini Bisa Turunkan Berat Badan

"Saya tahu bang  @karniilyas salah satu yang terlibat menghabisi saya dengan mengutus reporter TV One ke bareskrim dir 4 senin pk10.00 WiB untuk kemudian menyebarka sesuka hati foto-foto yang benar2 menyudutkan saya.

Saya bukan tersangka bang Karni. Anda wartawan senior tapi abai."

"Polisi sudah bekerja profesional, tidak ada barang yang disita dari saya hingga sampai mabes polri, hanya uang dua puluh ribu yg disita.

Sekali lagi bagaimana mungkin bang @karniilyas sembrono dan menyebar foto yang sudah merugikan saya. Saya tamu di kamar itu."

"Saya berharap bang @karniilyas dan TV one yang sudah menjadi algojo dalam menghabisi saya meminta maaf, sekali lagi saya hanya terperiksa seperti yang dikemukakan ka bareskrim."

"Di ILC bang @karniilyas bilang demikian. Ini soal penting buat saya, mungkin bagi bang karni sebaliknya.

Saya kira abang bukan orang baru di media dan dunia hukum bahwa itu tidak patut dilakukan, status hukum saya tidak ada."

"Saya bahkan dikeluarkan polisi karena tidak terbikti 2 jam sebelum acara ILC 5 maret. Namun bang karni dan sejumlah pembicara melanjutkan acara yang mengadili saya.

Cpme on, bagaiman itu bisa terjadi. Bang Karni menghajar orang yg secara hukum tidak bersalah."

"Saya menghargai kebebasan pers, gak perlu ragu soal itu. Tapi mengesampingkan fakta hukum bahwa saya bukan tersangka menjadi bulan-bulanan berita yang mengganggu, itu bukan tujuan kebebasan pers."

"Polisi memang punya hak penyelidikan dan sebagainya, selama masa itu tidak ada hak media untuk menyebarkan material apapun apalagi menghakimi.

Ini standar dasar penyelidikan dan pemberitaan media. Saya tidak bermaksud menggurui. Ini masuk skandal pers lho bang Karni."

"UU ITE bahkan menyebut siapapun bisa dipidana jika menyebarkan material yang bukan haknya dari ofline ke online yang bisa mencemarkan atau merugikan orang.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved