Kasus 7 Caleg yang Dicoret KPU Sarolangun, Berlanjut di Persidangan

Penanganan sengketa ini terkait dengan 7 calon legislatif (Caleg) yang telah di coret dari Daftar Calon Tetap oleh Komisi Pemilihan Umum Sarolangun

Penulis: Wahyu Herliyanto | Editor: Deni Satria Budi
tribunjambi/wahyu
Caleg yang dicoret oleh KPUD Sarolangun, berlanjut ke persidangan 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Wahyu Herliyanto

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Lanjutan perkara sengketa pemilu 2019 yang ditangani Bawaslu Sarolangun, Kembali digelar Senin (11/3/2019).

Penanganan sengketa ini terkait dengan 7 calon legislatif (Caleg) yang telah di coret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sarolangun beberapa waktu lalu.

Penanganan sengketa yang didahului oleh mediasi dipimpin oleh pihak Bawaslu berlangsung tertutup.

Baca: Caleg yang Tersandera Kasus Ketok Palu, Tunggu Surat DPP untuk PAW

Baca: 7 Caleg di Sarolangun, Dicoret dari DCT, Ini Daftar Nama dan Masalahnya

Baca: Dicoret KPU dari DCT, Syaihu Cs Ajukan Gugatan ke Bawaslu Sarolangun

Ketua Bawaslu Sarolangun, Edi Martono mengatakan, mediasi awal dihadiri langsung kedua belah pihak yaitu KPUD Sarolangun dan pihak penggugat atau caleg incumbent yang telah dicoret dari DCT berjumlah lima orang beserta kuasa hukum yaitu M Syaihu, Mulyadi, Jannatul Firdaus, Hapis, dan Azakil Asmi

"Hadir semua yang lima," katanya

Masih dua orang caleg yang telah dicoret dari DCT belum melengkapi bahan gugatannya yaitu Cik Marleni dan Aang purnama.

Baca: TRIBUNWIKI - Silver Arwana Ikan Langka dari Jambi, Punya Pesona Mengkilat Perak Kehijauan

Baca: VIDEO: Viral Baliho Berisi Foto Wanita dan Ajakan Putus dari sang Pacar

Baca: JENDERAL A Yani Kena 13 Luka Tembak: Hasil Lengkap Otopsi 7 Perwira TNI AD Korban Penculikan

Menurut Edi Martono, pihaknya akan menunggu berkas kedua caleg tersebut dan apabila tidak melengkapi sampai pukul 00.00 WIB, maka akan gugur.

Mediasi sengketa pemilu kata dia, gagal dikarenakan tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan akan dilanjutkan ke persidangan.

"Kami akan menjalankan sesuai prosedur dan menurut aturan, Besok sidang pembacaan pemohon dan termohon," ujarnya.

Pihak KPU melalui Ketua KPUD Sarolangun, M Fakhri mengaku terkait tahapan sengketa pemilu ini sudah berjalan sesuai regulasi.

Katanya, pada mediasi ini tidak dapat tercapai dan akan dilanjutkan ke persidangan

"Yang jelas kita menjalankan berdasarkan aturan dan regulasi, kita ikuti aturan," ujarnya

Disinggung jika dipersidangan caleg yang sudah coret kemungkinan bisa masuk kembali ke DCT dirinya tidak berkomentar banyak.

Baca: Kisah Jin yang Dengar Bacaan Alquran Lalu Lakukan Ini, Penjelasan Tentang Jin Mukmin dan Kafir

Baca: Jaringan listrik di Tanjabtim jadi Kendala, 25 SMP yang Ikuti UNBK, 7 Sekolah Diantaranya Menumpang

Baca: Memilih Memeluk Agama Islam dan Nikahi Wanita Sunda, Anak Petani Bunga Ini Jadi Legenda Kopassus

"Kita liat aja disidang lanjutan," katanya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved