Sosok Robertus Robet Dosen Bergelar Doktor dan Aktivis HAM yang Ditangkap Terkait Orasi Aksi Kamisan

Siapa sebenarnya Robertus Robet? Aktivis HAM yang juga dosen di UNJ ditangkap polisi dalam kasus UU ITE

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
KOMPAS.COM
Robertus Robet, Dosen UNJ dan juga aktivis HAM 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Aktivis HAM yang juga dosen di UNJ, Robertus Robet ditangkap polisi dalam kasus UU ITE atas orasi dia saat Aksi Kamisan.

Jagad dunia maya langsung bereaksi. Kini muncul tagar #BebaskanRobet dan #MenolakBungkam.

Siapa sebenarnya Robertus Robet?

Dikutip tribunjambi.com dari prismajurnal.com, Robertus Robet merupakan dosen dengan gelar doktor.

Baca: Robertus Robet, Aktivis HAM dan Dosen UNJ Ditangkap Polisi Terkait Orasi Soal Dwifungsi ABRI

Baca: Jenderal TNI Beri Teguran Maut Presiden hingga Dicopot, 20 Tahun Kemudian Soeharto Mengakuinya

Baca: Benarkah Syahrini & Reino Barack Dekat Sejak Juni 2018? Nikita Mirzani & Mbak You Tegaskan Hal Ini

Robertus Robet menyelesaikan program master di University of Birmingham, Inggris.

Sementara gelar doktor filsafat dia peroleh di Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara tahun 2008.

Disertasi Robertus Robet berjudul “Pandangan tentang yang Politis: Tanggapan terhadap Konsepsi Subyek dalam Pemikiran Slavoj Zizek.”

Pendidikan S1 dijalani sahabat Rocky Gerung itu FISIP Universitas Indonesia.

Robertus Robet lahir di Tanjungkarang, Lampung, pada 16 Mei 1971.

Selain menulis buku, dia juga bekerja sebagai dosen tetap di Universitas Negeri Jakarta.

Robertus Robet juga Sekretaris Jenderal Perhimpunan Pendidikan Demokrasi.
Bukunya, antara lain, Republikanisme dan Keindonesiaan: Sebuah Pengantar (2007) dan Politik Hak Asasi Manusia dan Transisi di Indonesia: Sebuah Refleksi Kritis (2008).

Kasus UU ITE

Robertus Robet didatangi polisi di rumah sekitar pukul 00.15, lalu membawanya ke Mabes Polri.

Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Robertus Robet adalah ketika ia berorasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 tentang dwifungsi ABRI.

Robert selama ini dikenal sebagai aktivis hak asasi manusia, sahabat aktivis Rocky Gerung.

Peneliti Amnesty International Indonesia Papang Hidayat telah mengonfirmasi informasi tersebut.

Ia mengatakan, polisi mendatangi rumah Robet sekitar pukul 00.15, kemudian membawanya ke Mabes Polri.

"Pada 7 Maret 2019 sekitar pukul 00.15 pihak Kepolisian mendatangi rumah Robertus Robet dan membawanya ke Markas Besar Kepolisian untuk proses penyidikan," ujar Papang melalui pesan singkat, Kamis (7/3/2019) dikutip tribunjambi.com dari kompas.com.

Menurut Papang, berdasarkan surat dari kepolisian, Robet dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Robet diduga melakukan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, berita hoaks, atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum.

Dalam orasinya di Aksi Kamisan itu, Robet menyanyikan lagu yang sering dinyanyikan oleh mahasiswa pergerakan 1998 untuk menyindir institusi ABRI.

"Penangkapan ini tidak hanya menunjukan pelanggaran hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, namun membuktikan bahwa praktik pembungkaman ala Orde Baru masih terjadi," kata Papang.

Sementara itu, melalui sebuah video, Robet telah memberikan klarifikasi atas orasinya itu.

Pertama, Robet menegaskan lagu itu bukan dibuat oleh dirinya, melainkan lagu yang populer di kalangan gerakan mahasiswa pada 1998.

Lagu tersebut dimaksudkan sebagai kritik yang ia lontarkan terhadap ABRI di masa lampau, bukan TNI di masa kini.

Ia juga mengatakan, lagu itu tidak dimaksudkan untuk menghina profesi dan institusi TNI.

"Sebagai dosen saya tahu persis upaya-upaya reformasi yang dilakukan oleh TNI dan dalam banyak kesempatan saya justru memuji reformasi TNI sebagai reformasi yang berjalan paling maju," ujar Robet.

Baca: Jelang Persebaya Surabaya vs Persib Bandung - Persib Wajib Menang Agar Lolos 8 Besar Piala Presiden

Baca: Pertandingan Persebaya Surabaya vs Persib Bandung di Piala Presiden 2019, Beckham Siap Habis-Habisan

Baca: Pelatih Persebaya Telah Analisa Pemain Persib Bandung Jelang Pertandingan Grup A Piala Presiden 2019

Tidak Ditahan

Aktivis dan dosen di Universitas Negeri Jakarta Robertus Robet tidak ditahan.

Polisi mengakui telah mengamankan dan memeriksa Robertus Robet

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan setelah pemeriksaan, Robertus Robet akan langsung pulang, sebab ancaman hukumannya dua tahun.

Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri hingga laporan ini ditulis masih memeriksa aktivis Robet.

Dedi menolak menjelaskan detail perihal pemeriksaan itu.

Dilansir tribunjambi.com dari Tempo, Tim pendamping hukum aktivis Robertus Robet, Nurkholis Hidayat menuturkan, Robet ditetapkan sebagai tersangka karena orasinya saat aksi Kamisan pada Kamis pekan lalu, 28 Februari 2019.

Orasi Robet disangka mengandung ujaran kebencian.

Video orasi Robet di Aksi Kamisan pekan lalu itu menuai kontroversi dan kritik di media sosial.

Ujaran Robet di video itu dianggap menghina TNI.

Baca: BREAKING NEWS Rumah Warga Kuala Tungkal Dilalap Api, Petugas Berjibaku

Baca: SAD di Batanghari Mengaku Tak Bisa Lagi Hidup di Hutan, Semua Sudah Jadi Sawit

Aksi Kamisan merupakan unjuk rasa setiap pekan yang menyuarakan penegakan hukum dan hak asasi manusia. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved