Hercules Buka-bukaan Rahasia di Depan Hakim Sidang, Bilang Siap Ditembak dan Teman Kapolri
Selain itu Hercules bahkan mengatakan dia merupakan teman Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian. Ini isi pernyataan Hercules.
Selain itu Hercules bahkan mengatakan dia merupakan teman Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian. Ini isi pernyataan Hercules.
TRIBUNJAMBI.COM - Hercules Rosario Marshal buka-bukaan saat menyampaikan pleidoi di depan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/3/2019).
Pria yang selama ini dikenal sebagai preman, menjadi terdakwa kasus penguasaan lahan PT Nila Alam.
Hercules menegaskan siap ditembak mati, apabila ada bukti terkait aliran uang haram yang masuk ke rekeningnya.
Pernyataan itu dilontarkan Hercules sebelum persidangan sewaktu dirinya menceritakan tentang kehidupan pribadinya.
Awalnya, Hercules menegaskan bahwa ia orang baik sehingga tidak mungkin melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan.
Ia menegaskan kerap membantu banyak orang dan semua yang digunakannya adalah bersumber dari uang halal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Dapat Untung di Tanggal Merah, Ramalan Zodiak 7 Maret 2019, Variatif Kisah Hari Ini
Siapakah Donald Sihombing? Daftar Orang Terkaya Indonesia 2019, 8 Jam untuk Berdoa
Jenderal AS Khawatir Aksi Ekstrem Denjaka, Jamuan Peluru Tajam Berseliweran di Depan Mata
Luna Maya Muncul Berpakaian Pengantin, yang pantes dapat julukan incess mah ini
"Saya baik. Di rumah saya dhuafa itu tidak berhenti-berhenti, boleh cek rumah saya. Uang saya, saya nasabah bank nama terbaik dan uang saya itu uang halal. Enggak ada uang kriminalitas, preman, nodong, meres orang enggak ada itu," kata Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/3/2019).
Karenanya, Hercules menantang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi untuk membuktikan semua ucapannya tersebut.
"Saya minta Kapolres itu, dan jajarannya menyelidiki itu (aliran dana Hercules). Kalau ada, tembak mati saya, Kalau polisi bisa menemukan itu tembak mati saya," tegas Hercules.
Selain itu Hercules mengklaim dirinya pernah mendapat tugas khusus dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Hal tersebut diucapkannya sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Hercules menyinggung hal tersebut berawal dari pernyataannya yang merasa perlu menjelaskan terkait status residivis yang disematkan kepadanya.

Diketahui, dalam persidangan tuntutan pekan lalu, salah satu faktor yang memberatkan Hercules lantaran ia dianggap telah dihukum beberapa kali.
"Saya pemberani supaya masyarakat tahu. Jangan dibilang saya residivis, residivis apa residivis? Biar bapak-bapak polisi bisa tahu, biar Kapolri bisa tahu, Pak Tito teman saya itu," kata Hercules.
Bahkan, Hercules menuturkan dirinya kerap beberapa kali diundang makan oleh Kapolri Tito Karnavian di rumah dinas.
Namun sayangnya Hercules tidak menjelaskan secara detail tugas khusus apa yang diberikan Kapolri kepadannya.
"Saya sebelum ditangkap, saya makan beberapa kali di kediamannya. Saya dikasih tugas khusus oleh Pak Kapolri. Saya makan empat kali di rumah dinasnya, ada Wakapolri, ada Kabareskrim ada Kadiv Propam," ujar Hercules sambil menepukan dadanya.
Dalam pleidoinya, Hercules merasa difitnah atas kasus yang menimpanya tersebut.
Hal itu disampaikan Hercules saat sidang pleidoi, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/3/2019).
"Saya merasa ditipu, difitnah, karena JPU (jaksa penuntut umum) tidak menjelaskan siapa yang kita keroyok dan siapa yang kita serbu," ujar Hercules.
Hercules mengaku ia hanya datang saat pemasangan plang di lahan tersebut.
Selain itu, ia juga mengaku datang karena diajak seseorang bernama Sopian Sitepu sebagai kuasa hukum ahli waris tanah yang bersengketa dengan PT Nila Alam.

"Penguasaan lahan dilakukan saudara Bobby dan kawan-kawan. Saksi juga tak ada yang melihat saya bersama Bobby. Saya hanya datang untuk melakukan pemasangan plang dengan saudara Sopian Sitepu," katanya.
Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan keberatan kepada majelis hakim karena tidak menahan Sopian. Padahal, lanjut dia, plang yang dipasang atas nama Hercules dan Sopian Sitepu.
"Harusnya kalau saya ditahan, kuasa hukum (Sopian Sitepu) juga ditahan. Di situ saya sedikit kecewa, kenapa aparat hukum memilih-milih, ada apa?" ucap Hercules.
Ia juga menilai dirinya adalah korban dari rekayasa hukum yang menjeratnya.
Tudingannya itu didasarkan Hercules atas adanya beberapa kejanggalan dalam kasus ini.
Satu diantaranya terkait adanya perbedaan keterangan dari yang disampaikan sewaktu di BAP polisi dan dengan yang terjadi di persidangan.
Hal itu mengacu pada adanya senjata tajam yang digunakan Hercules dan anak buahnya sewaktu memasang plang nama di lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat yang menjadi awal perkara.
"Saksi di BAP tidak memberikan keterangan bahwa kami bawa golok, bawa samurai, Makanya waktu jaksa bacakan itu dia membantah. "Wah saya di kepolisian tidak bicara golok, tapi kenapa di BAP bisa ada itu, saya tidak tahu" makanya saya bilang itu direkayasa polisi itu," kata Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/3/2019).
Hercules bersikeras dirinya tidak bersalah dalam kasus ini. Dikatakannya, ia hanya datang ke lahan tersebut saat proses pemasangan plang nama.
Saat itu, ia pun sama sekali tidak melakukan kekerasan atau ancaman seperti yang dituduhkan kepadanya.
"Ada tim penasehat pada saat terjadi pengerusakan oleh saudara Bobby dan saksi 24 itu dari pihak pelapor berbeda kesaksiannya, mereka sama sekali tidak melihat saya," kata Hercules.
"Tapi mereka melihat saya waktu pasang plang, tapi tidak ada marah-marah, tidak ada ancaman, tidak ada senjata tajam, tidak ada golok," sambungnya.
Hercules pun berharap majelis hakim dapat memberikan putusan dengan penuh keadilan dalam kasus yang menjeratnya ini.
"Hukum memang harus ditegakkan untuk orang bersalah. Bukan orang tidak bersalah harus direkayasa, itu tidak boleh. Di dunia bisa disogok orang, tapi di akhirat tidak bisa," kata Hercules.
Hercules ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di Kompleks Kebon Jeruk, Kembangan, Jakarta Barat pada 23 November 2018.
Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Hercules dipenjara 3 tahun karena dianggap terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama dan Pengrusakan Barang.
Ini videonya:
Artikel ini dikompilasi dari artikel di Tribunjakarta.com berjudul "VIDEO Hercules Sebut Dirinya Adalah Korban Rekayasa Hukum", "VIDEO Hercules Tantang Polisi Tembak Mati Dirinya Jika Terbukti Pakai Uang Haram" dan "VIDEO Hercules Klaim Sering Diajak Makan Kapolri Hingga Pernah Diberikan Tugas Khusus"
VIDEO: Live Kebakaran Rumah di Kuala Tungkal Tanjabbar Hari Ini, Petugas Berjuang Padamkan Api
Jalan Tol Trans Jawa Ruas Madiun Kebanjiran, Genangan Air 75 Sentimeter, Lalu Lintas Dialihkan
BREAKING NEWS Rumah Warga Kuala Tungkal Dilalap Api, Petugas Berjibaku
Jenderal TNI Beri Teguran Maut Presiden hingga Dicopot, 20 Tahun Kemudian Soeharto Mengakuinya
Baca: Jenderal AS Khawatir Aksi Ekstrem Denjaka, Jamuan Peluru Tajam Berseliweran di Depan Mata