Dua Gadis di Bawah Umur Bertarif Rp 1,5 Juta di Blitar Nyaris Menjadi Korban Prostitusi Online
Dua gadis di bawah umur nyaris menjadi korban prostitusi online, kasus ini digagalkan Tim Buser Polres Blitar.
TRIBUNJAMBI.COM - Dua gadis di bawah umur nyaris menjadi korban prostitusi online, kasus ini digagalkan Tim Buser Polres Blitar.
Pengungkapan dugaan kasus prostitusi online itu berawal saat gadis di bawah umur tersebut di antar ke sebuah penginapan oleh wanita berusia 26 tahun yang diduga sebagai mucikari RZ di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Dalam dugaan kasus prostitusi online, Polisi kemudian menyergap RZ wanita yang diduga sebagai mucikari setelah mengantar dua gadis di bawah umur ke penginapan , Senin (4/3/2019) malam.
Dari tangan RZ yang diduga mucikari, polisi menyita uang hasil transaksi dua gadis di bawah umur itu sejumlah Rp 3 juta dan unit ponsel yang diduga untuk berkomunikasi dengan pelanggan.
"Setelah kami periksa selama lima jam, dia diduga sebagai perantara atas dugaan kasus prostitusi online," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Sodiq Efendi, Rabu (6/3/2019).
Baca: YLKI Perlu Persiapan Matang, Ibnu Khaldun: Karena yang Kita Bawa Ini Kepentingan Orang Banyak
Baca: Daftar Artis yang Merayakan Nyepi 2019, Ada yang Punya Anak Kembar Cakep, Intip Keluarganya Yuk
Baca: Malu Anak Lahir Cacat, Ibu Kandung di Sumenep, Madura Tega Buang Bayi di Area Pemakaman
AKP Sodiq Efendi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat jika ada transaksi prostusi online.
Saat itu, kata AKP Sodiq Efendi, belum diketahui tempatnya, namun diketahui korbannya merupakan dua anak gadis berusia 14 tahun.
Karena korbannya masih anak-anak, petugas tak tega sehingga dengan serius mencari keberadaannya.
Menurut AKP Sodiq Efendi, RZ yang diduga muncikari, menolak tuduhan petugas saat akan ditangkap.
"Setelah ia mengaku sebagai perantaranya, baru kami menyelamatkan dua bocah gasis itu. Mereka kami ditemukan di dalam kamar," ungkapnya.
Hasil dari pemeriksaan polisi, dua korban di bawah umur dihargai masing-masing senilai Rp 1,5 juta untuk pelanggan.
"Sepertinya, dia (RZ) itu sudah sering menjalani aksi seperti itu, dengan korbannya anak-anak," ucap AKP Sodiq Efendi.
"Katanya, kalau sukses, ia mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu dari nilai transaksi Rp 3 juta tersebut," sambung dia.
RZ akan dikenai UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 1 No 21 tahun 2007 tentang Prostitusi Online dengan ancaman penjara selama 18 tahun.
Sementara itu, dua korban tersebut kini diserahkan ke Dinas Sosial Pemkab Blitar.
Baca: Hercules Buka-bukaan Rahasia di Depan Hakim Sidang, Bilang Siap Ditembak dan Teman Kapolri
Baca: Lupa Password saat Login di Pendaftaran UTBK? Lapor Saja ke Halo LPMPT di Link halo.ltmpt.ac.id
Baca: Jadi Narasumber BKPM, Ihsan Yunus: Investasi UMKM, Hilirisasi & Pelabuhan Menjadi Fokusnya di Jambi
Kabid Rehabilitasi Sosial Pemkab Blitar, Bambang Priadi, membenarkan kalau pihaknya menerima penyerahan dua anak gadis di bawah umur.
Bambang Priadi menyebut, dua gadis itu diserahkan dari Polres Blitar terkait kasus dugaan prostitusi online, Rabu (6/3/2019) pagi,
"Kami tidak tahu persis kasusnya. Namun, katanya, itu terkait jual beli anak buat dipekerjakan tak senonoh," kata Bambang Priadi.
Ia berharap, setelah menerima rehabilitasi, kedua gadis itu akan kembali pulih, terutama masalah psikis.
"Sambil direhabilitasi, kami berkoordinasi dengan keluarganya, yang ada di Kediri," ungkapnya.(fiq)
Kasus Prostitusi di Sidoarjo
Bermodal banyak kenalan perempuan-perempuan freelance di sejumlah wilayah di Sidoarjo, Sri Rahayu berhasil meraup uang jutaan rupiah.
Perempuan 48 tahun asal Desa Gelam, Kecamatan Candi, Sidoarjo itu, menjual perempuan-perempuan yang dikenalnya ke pria hidung belang.
Tarif yang ditetapkannya pun cukup lumayan, sekitar Rp 2,1 juta untuk sekali kencan.
"Tidak banyak cewek (yang dijual). Hanya sekitar lima orang saja," kata perempuan yang biasa dipanggil Mami Ayu tersebut.
Para perempuan yang biasa dipasarkannya itu, berusia sekitar 20 sampai 25 tahun.
Selain bisa dibooking ke hotel, mereka juga bisa diajak menemani dugem, karaoke, atau pesta lain, tergantung kesepakatan dengan pelanggan.
Selama ini, Mami Ayu lebih banyak melayani pria yang sudah dikenal.
Modusnya, saat ada konsumen dia lantas menunjukkan foto para perempuan yang menjadi anak buahnya.
Setelah dipilih dan sepakat harganya, tamu kemudian dipertemukan dengan si perempuan.
Sebelum bertemu di lokasi, Mami Ayu sudah meminta bayaran di depan kepada kliennya.
Seperti saat digrebek polisi di sebuah hotel di Sidoarjo, Mami Ayu sudah meminta uang dulu ke pelanggan Rp 2,1 juta.
Baca: Hercules Buka-bukaan Rahasia di Depan Hakim Sidang, Bilang Siap Ditembak dan Teman Kapolri
Baca: Lupa Password saat Login di Pendaftaran UTBK? Lapor Saja ke Halo LPMPT di Link halo.ltmpt.ac.id
Baca: Jadi Narasumber BKPM, Ihsan Yunus: Investasi UMKM, Hilirisasi & Pelabuhan Menjadi Fokusnya di Jambi
"Dia (Mami Ayu) sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perdagangan orang," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, Rabu (13/2/2019).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita ponsel tersangka dan perempuan yang dijualnya sebagai barang bukti.
Polisi juga menyita sejumlah uang hasil transaksi muncikari tersebut sebagai barang bukti.
"Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka ini sebagai mucikari mengambil bagian Rp 800 ribu dari nilai Rp 2,1 juta," ungkap Kompol Muhammad Harris.
"Sisanya untuk wanita yang dibooking, dan kamar hotel dibayar oleh pelanggannya," sambung Kompol Muhammad Harris.
Dari pemeriksaan polisi, diketahui pula bahwa ibu tiga anak yang rambutnya disemir merah tersebut sudah sekitar dua tahun menjalankan profesi ini.
Dia memanfaatkan kenalannya di dunia malam, karena dulu juga pernah bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke. (M Taufik)
Pemilik Warung Jadi Muncikari
Anggota Polres Jember menggerebek lokasi prostitusi di Jalan Raya Banyuwangi - Jember, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Rabu (13/2/2019) malam.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang pemilik warung sekaligus germo menjadi tersangka dalam perkara.
"Tersangkanya dua muncikari. Keduanya pemilik warung yang menyediakan kamar untuk prostitusi," kata Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Kamis (14/2/2019).
AKBP Kusworo Wibowo menyebut, dua orang tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan itu masing-masing bernama DM (32) dan M (48).
Pada penggerebekan, polisi juga menemukan empat orang wanita pekerja seks komersial (PSK) di warung.
Menurut AKBP Kusworo Wibowo, keempat PSK itu akan menjadi saksi dalam perkara tersebut.
"Kami mengungkap ini karena mendapat laporan dari ulama yang resah dengan prostitusi di tempat itu," tegas AKBP Kusworo Wibowo. (Sri Wahyunik)
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Dua Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kasus Prostitusi Online, Seorangnya Dihargai Rp 1,5 Juta, http://madura.tribunnews.com/2019/03/06/dua-anak-di-bawah-umur-jadi-korban-kasus-prostitusi-online-seorangnya-dihargai-rp-15-juta?page=all.