Tahanan Kota Ditolak, Ratna Sarumpaet :Masa Saya Mesti dalam Keadaan Parah Ditangguhkan

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku tak masalah dengan putusan majelis hakim yang menolak permohonan tahanan ko

Editor: andika arnoldy
(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Terdakwa kasus penyebaran berita bohon atau hoaks Ratna Sarumpaet usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019). 

 TRIBUNJAMBI.COM-  Majelis hakim menolak permohonan terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet untuk dijadikan Tahanan Kota.

"Sesuai dengan permohonan dari terdakwa soal pengalihan status terdakwa menjadi tahanan kota, majelis belum dapat mengabulkan permohonan tersebut," kata Hakim Ketua, Joni, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Joni menilai, tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan Ratna Sarumpaet.

Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengaku tak masalah dengan putusan majelis hakim yang menolak permohonan tahanan kota yang diajukannya.

"Ya saya kan meminta, lalu ditolak, ya apa boleh buat," kata Ratna seusai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).

Ratna melanjutkan, dirinya merasa mempunyai alasan kuat untuk mengajukan penangguhan penahanan.

Ratna menilai, dirinya sudah cukup berumur sehingga dapat terserang penyakit apabila ditahan di ruang tahanan.

Baca: Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Jadi penjamin hingga 5 Fakta Sidang Perdananya

Baca: Jadwal Piala Presiden Hari Ini - PSM Makassar vs Kalteng Putra & PSIS Semarang vs Persipura Jayapura

Baca: Ekspresi Ratna Sarumpaet Setelah Permohonan Tahanan Kota Ditolak Hakim, Ini Alasan Hakim.

"Masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan (penahanan)?" ujar Ratna.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Joni tidak mengabulkan permohonan Ratna untuk menjadi tahanan kota.

"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa.

Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," kata Joni.

Baca: Tanpa Pogba & Matic Ini Perkiraan Susunan Pemain PSG vs Manchester United, MU Diperkirakan Tak Lolos

Baca: Ekspresi Ratna Sarumpaet Setelah Permohonan Tahanan Kota Ditolak Hakim, Ini Alasan Hakim.

Baca: Pelatih Persebaya Telah Analisa Pemain Persib Bandung Jelang Pertandingan Grup A Piala Presiden 2019

Adapun, agenda sidang kedua terdakwa Ratna Sarumpaet hari ini adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). S

ebelumnya, Ratna Sarumpaet telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019) pekan lalu.

JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke beberapa sejumlah orang.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengikuti sidang perdana di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/2/2019). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Hari ini, Ratna Sarumpaet tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019) pukul 09.00.

Sebelumnya Ratna Sarumpaet sempat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019).

Agenda Sidang lanjutan yaitu pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak Terdakwa.

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna Sarumpaet menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke beberapa sejumlah orang.

Sementara itu, Desmihardi, pengacara Ratna Sarumpaet mengatakan, kliennya siap untuk menjalani Sidang lanjutan perkara.

Tak ada persiapan khusus dari Ratna Sarumpaet jelang menjalani Sidang.

"Beliau siap untuk hadir di persidangan besok karena terdakwa kan memang harus dihadirkan dalam persidangan," kata Desmihardi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/3/2019).

Baca: Jadwal Piala Presiden Hari Ini - PSM Makassar vs Kalteng Putra & PSIS Semarang vs Persipura Jayapura

Baca: Peranan Ilmu Pangan Dalam Menjawab Tantangan Pembangunan Nasional

Baca: Kunjungi Rumah Korban DBD yang Meninggal Dunia, Fasha Berikan Bubuk Abate ke Ibu Korban

Ratna sempat sakit

Usai jalani sidang perdana pada Kamis pekan lalu, Ratna Sarumpaet sempat sakit.

Kendati demikian, Desmihardi memastikan kliennya tersebut tetap hadir dalam sidang lanjutan perkara.

"Kemarin (Ibu Ratna) sempat panas, demam," ujar Desmihardi.

Dia juga belum mengetahui siapa perwakilan pihak keluarga yang akan mendampingi Ratna Sarumpaet dalam persidangan.

"Ibu Ratna sudah sehat. Hari ini saya baru menjenguknya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Beliau siap untuk hadir di persidangan besok karena terdakwa kan memang harus dihadirkan dalam persidangan," tutur Desmihardi.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved