Seorang Paranormal Tega Renggut Keperawanan Gadis 16 Tahun, Modus Obati Sakit Korban

Malikin (45) seorang paranormal tega merenggut keperawanan gadis 16 tahun di Bojonegoro dengan modus menyembuhkan penyakit korban.

Editor:
ist
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Malikin (45) seorang paranormal tega merenggut keperawanan gadis 16 tahun di Bojonegoro.

Warga Pucakwangi, Kabupaten Lamongan yang berprofesi sebagai paranormal tersebut menodai gadis 16 tahun di salah satu Kecamatan di Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, mengatakan paranormal sudah melakukan tindakan bejat terhadap gadis 16 tahun tersebut sebanyak empat kali.

Dua kali di Bojonegoro dan dua kali lainnya di Lamongan, yang dimulai sejak September 2018.

"Sudah empat kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Kami tangkap di Baureno belum lama ini," kata Ary kepada Surya dilansri Tribunbali (tribunjambi network) saat ungkap kasus, Senin (4/3/2019).

Baca: REVIEW OTOMOTIF: Varian Termahal Ertiga Meluncur Maret 2019, Ini Keunggulan Suzuki All New Ertiga

Baca: Beredar Foto Sosok Wanita Saat Andi Arief Ditangkap Kabarnya Artis, Ini Komentar Kabareskrim

Baca: Meriahnya KPP Pratama Bangko Gelar Pojok Pajak Spectaxcular di Sungai Penuh

Baca: Nikita Mirzani Bongkar Penyebar Foto Pernikahan Syahrini dan Reino Barack

Ary menjelaskan modus Malikin ini meyakinkan ibu korban jika anaknya sakit dan harus mendapatkan penanganan khusus.

Malikin meyakinkan jika anaknya akan diajak berziarah agar bisa segera sembuh.

Jadi pelaku ini berperan layaknya paranormal.

"Pelaku meyakinkan orangtua korban jika anaknya sakit dan harus dirawat khusus, namun ternyata justru disetubuhi," ungkapnya.

Ary menuturkan orangtua korban mulai curiga atas keanehan anaknya lalu bertanya dan ternyata jawabannya tidak diduga.

Orangtua korban melaporkan ke polisi dan berujung pada penangkapan pelaku.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong baju gamis, satu potong rok panjang dan satu potong kaos lengan panjang.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Undang-undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Baca: Keluarga Curiga Kasus Narkoba Andi Arief Berbau Politis, Sering Berseberangan Dengan Jokowi

Baca: Panji Petualang Ingatkan Bahaya Ular Cabai, Meski Kecil Punya Bisa Paling Mematikan

Baca: Luke Perry Aktor Beverly Hills Meninggal Dunia Karena Stroke, Ini Pemicu & Tanda Stroke di Usia Muda

Baca: Benarkah Andi Arief Ditangkap Menggunkan Narkoba Bersama Wanita, Ini Keterangan Polisi

Cabuli Dua Wanita

Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi dan ditangani Kepolisian Sektor (Polsek) Aesesa.

Dukun cabul (HG) tersebut sudah mencabuli empat orang wanita. Dua orang wanita dewasa dan dua orang anak di bawah umur.

"Korban teridentifikasi empat orang. Empat dewasa dan dua perempuan di bawah umur," ungkap Kapolsek Aesesa, AKP Ahmad, ketika ditemui Pos Kupang, di Kota Mbay, Minggu (13/5/2018).

AKP Ahmad menjelaskan, menurut pengakuan HG, dia warga Ende yang sudah berkeluarga dan sudah menetap di Mbay, Kelurahan Danga, Kecamatan Asesa, Kabupaten Nagekeo.

AKP Ahmad mengatakan, modus yang digunakan oleh HG, yaitu menjadi seorang dukun yang bisa mengobati dan menyembuhkan seseorang dari penyakit.

Baca: Luke Perry Aktor Beverly Hills Meninggal Dunia Karena Stroke, Ini Pemicu & Tanda Stroke di Usia Muda

Baca: Pakai Modus Aneh Cek Keperawanan dan Rukiyah, Oknum PNS Raba-raba Anak Tiri Bertahun-tahun

Baca: Kata Polisi Terkait Kasus Narkoba Andi Arief : Urine Positif, Tidak Ada Wanita hingga Soal Jebakan

Baca: Aktor Beverly Hills, Luke Perry Meninggal Dunia Karena Stroke, Pemicu dan Tanda Stroke di Usia Muda

"Modusnya itu sebagai dukun. Kemudian teknik pengobatannya dalam kamar tertutup," ungkap AKP Ahmad.

AKP Ahmad mengaku proses penyelidikan masih terus dilakukan.

"Kami harapkan mungkin ada korban-korban lain yang terdahulu untuk segera laporkan agar kami juga bisa mengidentifikasi korban," ungkap AKP Ahmad.

Ahmad mengatakan pelaku pencabulan diancam hukuman penjara di atas lima tahun.

"Kalau hukuman pencabulan anak di bawah umur itu penjara diatas lima tahun, " ungkap AKP Ahmad.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved