Pakai Modus 'Aneh' Cek Keperawanan dan Rukiyah, Oknum PNS Raba-raba Anak Tiri Bertahun-tahun
Oknum PNS pakai modus aneh cek keperawanan dan rukiyah. Ternyata untuk mencabuli anak tiri selama bertahun-tahun.
Oknum PNS pakai modus aneh cek keperawanan dan rukiyah. Ternyata untuk mencabuli anak tiri selama bertahun-tahun.
TRIBUNJAMBI.COM - Dengan memakai modus keperawanan dan rukiyah, oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial S (59) di Kabupaten Gunungkidul melakukan tindakan tak bermoral.
Oknum PNS itu diamankan kepolisian lantaran menggunakan modus tersebut untuk cabuli anak tirinya.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena Sri Wahyuningsih, mengatakan modus mengecek keperawanan dan melakukan rukiyah sudah dilakukan bertahun-tahun oleh pelaku kepada anak tirinya yang masih berusia 17. tahun
"Sudah sejak 2016 pelaku mencabuli korban, modusnya mengecek keperawanan dan juga rukiyah. Pelaku meraba paha dan juga payudara korban," ujarnya saat jumpa pers di lobby Polres Gunungkidul, Senin (4/3/2019).
Verena menuturkan kejadian bejat tersebut pelaku melakukannya saat dalam keadaan ibu korban tidak berada di rumahnya.
Korban juga tidak merasa curiga lantaran apa yang dilakukan pelaku bertujuan untuk mengecek keperawanan.
"Karena kejadian pencabulan tersebut dilakukan tidak hanya sekali dan berlangsung lama korban yang mendapat perlakuan itu (pencabulan) mengalami depresi dan dilakukan pemeriksaan di satu di antara rumah sakit di Klaten, Jawa Tengah," ucapnya.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Bongkar Penyebar Foto Pernikahan Syahrini dan Reino Barack
Setelah 4 Jam Diperiksa KPK, Akhirnya Terungkap Jumlah Harta Kekayaan Bupati Kerinci
Lowongan Kerja Bank BTN Customer Service dan Teller Service, Gaji Rp 7 Juta Per Bulan
Wanita Cantik Inisial CJ yang Ditangkap Bersama Andi Arief, Artis Baju Pink
Setelah korban diperbolehkan pulang, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya.
Kali ini dirinya berdalih merukiyah korban agar sembuh dari depresi dan kejadian serupa kembali lagi terjadi yaitu pelaku kembali memegang bagian tubuh korban.
"Ternyata rukiyah hanya menjadi akal-akalan pelaku untuk dapat melancarkan aksinya kembali. Mendapatkan perlakuan yang sama korban memberanikan diri untuk bercerita kepada saudara dan juga ibunya, lalu setelah menceritakannya langsung melaporkan kepada Polres Gunungkidul," katanya.
Lanjut Verena, laporan masuk pada tanggal 29 Januari 2019 tersebut pihak kepolisian langsung memanggil pelaku.
Setelah dilakukan beberapa pemanggilan dan diperiksa pada akhir Februari lalu S ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan.
Pihaknya membenarkan bahwa pelaku merupakan PNS di Kabupaten Gunungkidul.