Suasana Pernikahan Berubah Mencekam, Mempelai Pria Dianiaya Hingga Ditodong Pisau

Pernikahan di Kintamani diwarnai, mempelai pria dan seorang rekannya yang sedang mabuk terlibat perselisihan hingga berujung kepolisian.

Editor:
IST
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam pernikahan semestinya yang ada hanyalah aroma kebahagiaan tanpa ada kesedihan dan air mata.

Namun sebuah pernikahan di Kintamani justru berbeda, mempelai pria dan seorang rekannya yang sedang mabuk terlibat perselisihan hingga berujung kepolisian.

Suasana bahagia di acara resepsi pernikahan Mangku Jasa berubah dramatis, berikut kisahnya dilansir Tribunbali (Tribunjambi Network).

Made Merta alias Gadig menghajar Mangku Jasa yang sebenarnya teman akrabnya.

Tak hanya itu, pria asal Banjar Dukuh Sari, Desa Dausa, Kintamani ini, bahkan menodongkan pisau ke arah pengantin pria.

Peristiwa tersebut terjadi Kamis (11/10/2018) pukul 18.00 Wita.

Gadig yang kala itu tengah meminum tuak bersama dengan lima orang lainnya, tiba-tiba marah hingga memecahkan gelas dan piring serta melepar speaker aktif.

Tak hanya itu, pria 33 tahun tersebut juga menjambak rambut serta memukul wajah Mangku Jasa sebanyak tiga kali saat menghampirinya.

Ia pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau dan menodongkan ke leher Mangku Jasa.

Kapolsek Kintamani, Kompol I Putu Gunawan saat dikonfirmasi Jumat (12/10/2018) menjelaskan, sejatinya antara Gadig maupun Mangku Jasa merupakan tetangga serta teman akrab dan kerap minum bersama.

Penganiayaan terjadi saat resepsi pernikahan Mangku Jasa.

“Mereka memang teman akrab dan kerap minum bersama. Bahkan sehari sebelum resepsi pernikahan itu, keduanya juga sempat minum bersama, namun tidak terjadi tindakan apapun,” bebernya.

Dalam resepsi pernikahan tersebut, antara Gadig maupun Mangku Jasa dan empat orang lainnya minum tuak sebanyak 20 liter.

Hanya saja hingga pukul 18.00 Wita, minuman tersebut baru habis sebanyak 10 liter.

Kemudian terdapat kalimat yang membuat Gadig tersinggung.

Baca: Live Streaming Arema FC vs Barito Putera, Kick Off 18.30 WIB hingga Prediksi Sususnan Pemain

Baca: Hindari Tatap Ponsel Dalam Gelap, Kimia Beracun Bisa Terserap Mata

Baca: Tak Sebut Nama Capres Prabowo Subianto, Isi Pidato Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Tuai Kontroversi

Baca: Tips Ciptakan Foto Bokeh Dari HP, Manfaatkan Kamera Ponsel Untuk Hasilkan Foto Cantik

“Korban sempat mengucapkan ‘ah kamu tidak diundang kok datang’ dengan maksud bercanda. Namun oleh pelaku menimbulkan ketersinggungan, hingga akhirnya terjadi tindakan penganiayaan,” jelasnya.

Kompol Gunawan mengatakan, antara pelaku maupun korban ternyata tidak ada yang sadar telah berbuat maupun ngucapkan sesuatu lantaran mabuk.

Namun atas penganiayaan yang dilakukan pelaku, Mangku Jasa mengalami luka pada leher dan memar pada bagian hidung.

“Kami telah melakukan upaya mediasi dan kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polres Bangli,” tandasnya

Pernikahan di Tahanan

Fld (27) dan IY (24) terpaksa melangsungkan akad nikah perkawaninannya di ruang tahanan Mapolres Lubuklinggau, Minggu (10/2/2019) sekitar pukul 10.30.

Pernikahan terpaksa dilaksanakan diruang tahanan mapolres, karena Fld merupakan salah seorang tahanan yang sudah beberapa waktu menjalani proses hukum di Polres Lubuklinggau.

Ia dijadikan tersangka dan ditahan karena terlibat kasus tindak pidana penganiayaan.

Layaknya sebuah pernikahan, pihak keluarga kedua belah pihak tampak hadir menyaksikan prosesi akad nikah tersebut.

Baca: Pengakuan Ferdinan Hutahaean Banyak Kader Demokrat Main Dua Kaki, Pasca Pidato AHY Tuai Kontroversi

Baca: Chelsea Islan Putus Cinta dari Daffa Wardhana, Fotonya Dihapus Semua dari IG Anak Marini Zumarni

Baca: Harta Karun Emas Soekarno di Sungai Batanghari, Ternyata Ini Asal Emas yang Terlarut di Aliran Air

Baca: Kasus Pembunuhan Siswi SMK Masih Misteri, FBI Turun Tangan, Rekaman CCTV Dibawa ke Amerika

Sepasang pengantin ini dinikahkan secara agama Islam, dengan menghadirkan petugas penghulu nikah untuk memimpin prosesi ijab kabul.

Dengan mengenakan pakaian pengantin warna ungu, Fld dan IY, mengikuti rangkaian prosesi akad nikah, didampingi dan disaksikan oleh beberapa orang pihak keluarga masing-masing.

"Pada hari ini kami telah menyaksikan dan mengamakan prosesi akad nikah antara Fld (27) yang merupakan tahanan Polres Lubuklinggau dengan seorang perempuan yang diketahui bernama IY (24) warga Perumnas Nikan Kota Lubuklinggau” ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono dilansir dari Tribunnews, Minggu (10/2/2019).

Dikatakan, tersangka Fld yang merupakan mempelai pria saat ini sedang melaksanakan proses hukum terkait kasus pidana yang dilakukannya sebagaimana pasal 351 KUHP.

Namun dalam pelaksanaan pernikahan, lanjut Kapolres, itu merupakan hak sipil setiap warga, sehingga diperbolehkan pelaksanaannya walau di ruang tahanan sekalipun.

Tetapi dalam pelaksanaannya, kedua belah pihak harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Polres Lubuklinggau secara administratif.

“Menikah itu kan salah satu ibadah. Saya kira setiap tahanan memiliki hak untuk melaksanakan ibadah termasuk menikah. Namun untuk pelaksanaan malam pengantin mungkin tidak bisa kita penuhi mengingat aturan KUHAP tentang hak-hak tersangka, tidak mengatur tentang itu," ujar kapolres.

Diharapkan, dengan dilaksanakannya prosesi pernikahan tersebut, maka Fld dapat menyadari kesalahannya. Sehingga dalam mengikuti proses hukum yang menjeratnya dapat lebih tenang dan ikhlas, tambah kapolres.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved