Lirik Lagunya Dianggap Cabul dan Kena Sensor di Jabar, Bruno Mars Malah Salahkan Ed Sheeran
Penyanyi asal Amerika Serikat Lagu Bruno Mars bereaksi terkait keputusan KPID Jawa Barat yang membatasi pemutaran penayangan lagu miliknya
Sejumlah pengguna Twitter menanggapi tiga cuitan kelakar penyanyi Amerika ini dengan emoji orang tertawa.
Di antara mereka juga terdapat warganet asal Indonesia yang menyayangkan diterbitkannya keputusan KPID Jabar.
Sebelumnya, Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah, mengatakan dasar lahirnya kebijakan tersebut merujuk pada aduan masyarakat dan Peraturan KPI tentang Standar Program Siaran pasal 20 ayat 1 dan 2.

Aturan menyebutkan bahwa KPI berhak membatasi pemutaran dan penayangan lagu atau video klip yang menampilkan judul ataupun lirik bermuatan seks, cabul, atau mengesankan aktivitas seks, termasuk klasifikasi "dewasa", kata Dedeh.
Dari pijakan itulah, menurutnya, KPID Jabar kemudian menggandeng akademisi dan budayawan untuk memeriksa puluhan lirik lagu barat.
Hasilnya, demikian Dedeh, ada 17 lagu yang liriknya dianggap mengandung konten "seks bebas dan obat-obatan terlarang" yang hanya boleh disiarkan atau ditayangkan pada pukul 22.00-03.00 WIB.
'Untuk melindungi anak-anak'
Dalam surat edaran KPID Jabar, dari 17 lagu itu di antaranya berjudul Shape of You milik Ed Sheeran, That's What I Like yang dinyanyikan Bruno Mars, serta Mr. Brightside-nya The Killers.
"Lirik di lagu-lagu itu isinya tentang kecanduan seks ... kemudian juga misalnya maknanya tentang pelacur," ujar Dedeh Fardiah kepada BBC News Indonesia, Selasa (26/02).
"Jadi kami merasa ini (surat edaran) sebagai perlindungan terhadap anak-anak, ketika lagu-lagu itu didengarkan oleh anak-anak kemudian mereka baca maknanya gimana?" sambungnya.
Penyensoran lagu-lagu barat tersebut, menurut Dedeh, kemungkinan bertambah jika ada pengaduan dari masyarakat.
Baca: Momo Geisha Melahirkan, Netizen Menyoroti Nama Putri Sulung Nicola Reza yang Cukup Panjang Itu
Baca: Ahmad Dhani Ditahan Kasus Ujaran Kebencian, Lawyer Ungkap Keuangan Menipis dan Surat Untuk Jenderal
KPID Jawa Barat juga bakal memantau program siaran radio maupun televisi untuk memastikan surat edarannya dijalankan, katanya.
"Kalau ada yang kedapatan melanggar, akan diberi sanksi teguran," ujar Dedeh.
Pada 2016, lembaga ini juga menerbitkan surat edaran yang isinya melarang 13 lagu dangdut disiarkan di televisi dan radio lokal.
Selain itu, 11 lagu dangdut lainnya hanya boleh disiarkan pada malam hari, mulai pukul 22.00-05.00 WIB.
"Kita punya alat untuk memantau siaran radio maupun televisi. Selain itu petugas KPID bisa saja meminta rekaman siaran. Nah itu akan terpantau," paparnya
'Mengapa dangdut koplo tidak disensor?
Pengamat musik, Wendi Putranto, mengatakan kebijakan ini tidak akan efektif, sebab publik bisa mendengarkan ataupun menyimak lagu ini dari kanal internet seperti YouTube.