Tak Terima Dituduh Mencuri Sabu-sabu, Pria Asal Kota Jambi Ini Tikam Leher Kawannya Sendiri

Tersangka menikam korban dibagian leher sebelah kanan dengan menggunakan sebilah pisau yang disembunyikan di pinggang sebelah kiri

Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/MUHAMMAD FERRY FADLY
Rekosntruksi pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Legok, Kota Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hari ini, Polresta Jambi menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 2017 silam.

Reka adegan dilakukan di Mapolresta Jambi, menghadirkan para saksi sebanyak lima orang dan juga kejaksaan negeri Kota Jambi.

Korban bernama Syukri, warga Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, sedangkan pelaku berinisial FA, rekonstuksi pembunuhan ini berjumlah 17 Adengan.

Kejadian bermula saat Korban menuduh bahwa FA mencuri Sabu miliknya.

"Kejadian Terjadi di kawasan Lorong Bendera RT 19 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, pada 30 Desember 2017 sekira pukul 13.00 WIB " jelas Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Yuyan Priatmaja

Karena tidak terima atas tuduhan tersebut, Terjadilah perkelahian antar keduanya.

"Dan pada adegan ke 7 Tersangka menikam korban dibagian leher sebelah kanan dengan menggunakan sebilah pisau yang disembunyikan di pinggang sebelah kiri Tersangka," jelasnya.

Setelah mendapat tikaman, Korban melarikan diri ke warung milik Karmelia, dan Koran Berlindung dibelakang saksi Siti Zainap.

"Saat itu, tersangka masih mencoba mengejar Korban, dan Saksi Zainap Menghadang tersangka dan menyuruh Korban masuk dalam warung," jelasnya.

Kemudain melihat korban bersimbah darah, Fatimah berteriak meminta pertolongan warga.

"Saat itu datang saksi Hermansyah dan melihat Korban sudah tergeletak di dapur," jelasnya.

Pada Adegan 16 Korban di bawa kerumah sakit dengan menggunakan sepeda motor dan korban meninggal Dunia di rumah Sakit Arafah.

Setelah 2 tahun menjadi DPO, akhirnya tersangka ditangkap di Pasar Agam Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Penangkapan dilakukan pada 20 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB.

"Tersangka ditangkap saat berjualan duku di Pasar Agam Baru. Kita amankan bekerjasama dengan tim Buser Polres Agam," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Baca: Mengaku Sayang, Kakek 8 Cucu Tega Setubuhi Remaja 13 Tahun Hingga Hamil

Baca: Doyan Tonton Film Dewasa, Remaja Ini Berhubungan Intim dengan Kambing dan Sapi, Kakak Turut Digarap

Baca: Tiga Emak-Emak Fitnah Jokowi, Mahfud MD Sebut Tak Langgar Aturan Kampanye

Baca: Hujan Deras di Kuala Tungkal, Drainase Tak Berfungsi Sebabkan Ketinggian Genangan Air Capai 40 Cm

Baca: 30 PERSONEL Kopassus Menyamar Menjadi Hantu Putih, Permalukan 3.000 Kelompok Bersenjata di Kongo

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved