Dua Partai Politik Ini DInyatakan Tidak Mencalonkan Mantan Narapidana Korupsi Sebagai Caleg.

Sementara 209 peserta pemilu berasal dari berbagai partai politik masih mencalonkan orang-orang yang diragukan karena pernah menjadi narapidana kasus

Editor: andika arnoldy
TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO
KPU kembali mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) mantan terpidana korupsi, Selasa (19/2/2019). KPU menambah 32 nama lagi, setelah sebelumnya merilis 49 nama caleg mantan napi korupsi pada 30 Januari lalu. 

Titi pun mengapresiasi NasDem dan PSI yang tidak mengusung caleg mantan narapidana korupsi. Artinya, NasDem dan PSI punya komitmen menjalankan peran sebagai penyaring kader yang tidak terlibat masalah hukum akrena bisa membawa risiko pemilih.

"Jadi patut diapresiasi, artinya kalau partai mau mampu untuk mengusung calon yang tidak pernah menjadi terpidana korupsi. Artinya, mereka bisa mencalonkan kader terbaik," kata dia

Baca: Wujudkan Reformasi Birokrasi, PN Muara Bungo Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM

Baca: Tanggapan Dari Majelis Ulama Indonesia dan NU Tentang Puisi Neno Warisman

Baca: Isnedi Tersandung Kasus Hukum, Posisi Wakil Ketua DPRD Merangin Diganti, Inikah penggantinya

Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mendukung sikap penyelenggara pemilu yang merilis partai politik yang masih menampung caleg eks napi koruptor

Dengan begitu, masyarakat akan mengetahui secara jelas partai yang pro terhadap pemberantasan korupsi dan tidak.
"Kita juga ingin memilih orang yang terbaik. KPU juga harus membuka CV caleg yang tidak mau buka. Itu aneh betul mereka tidak mau diketahui riwayat hidupnya," kata dia

Hadar menambahkan, baiknya penyelenggara Pemilu juga mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi di daerah. Alasannya, di beberapa daerah internet tidak mudah diakses karena jaringan terbatas.

Intinya, lanjut dia, panitia pemilu harus menyediakan informasi yang cukup banyak kepada pemilih

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved