Dua Partai Politik Ini DInyatakan Tidak Mencalonkan Mantan Narapidana Korupsi Sebagai Caleg.
Sementara 209 peserta pemilu berasal dari berbagai partai politik masih mencalonkan orang-orang yang diragukan karena pernah menjadi narapidana kasus
Titi pun mengapresiasi NasDem dan PSI yang tidak mengusung caleg mantan narapidana korupsi. Artinya, NasDem dan PSI punya komitmen menjalankan peran sebagai penyaring kader yang tidak terlibat masalah hukum akrena bisa membawa risiko pemilih.
"Jadi patut diapresiasi, artinya kalau partai mau mampu untuk mengusung calon yang tidak pernah menjadi terpidana korupsi. Artinya, mereka bisa mencalonkan kader terbaik," kata dia
Baca: Wujudkan Reformasi Birokrasi, PN Muara Bungo Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM
Baca: Tanggapan Dari Majelis Ulama Indonesia dan NU Tentang Puisi Neno Warisman
Baca: Isnedi Tersandung Kasus Hukum, Posisi Wakil Ketua DPRD Merangin Diganti, Inikah penggantinya
Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mendukung sikap penyelenggara pemilu yang merilis partai politik yang masih menampung caleg eks napi koruptor
Dengan begitu, masyarakat akan mengetahui secara jelas partai yang pro terhadap pemberantasan korupsi dan tidak.
"Kita juga ingin memilih orang yang terbaik. KPU juga harus membuka CV caleg yang tidak mau buka. Itu aneh betul mereka tidak mau diketahui riwayat hidupnya," kata dia
Hadar menambahkan, baiknya penyelenggara Pemilu juga mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi di daerah. Alasannya, di beberapa daerah internet tidak mudah diakses karena jaringan terbatas.
Intinya, lanjut dia, panitia pemilu harus menyediakan informasi yang cukup banyak kepada pemilih