Kejaksaan Musnahkan Kulit Harimau dan Gading Gajah di TPA Talang Gulo
Narkotika jenis Sabu 270 paket, Ganja 188 paket, Pil extacy 419,5 paket, handphone dan timbangan serta kulit harimau dan dua gading dimusnahkan.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Negeri Jambi memusnahkan barang bukti, pada Senin (25/2).
Barant bukti yang dimusnahkan termasuk dalam periode penangkapan Oktober Februari yang sudah inkrah.
Aji Sumbara selaku Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jambi mengatakan setiap dua bulan pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti.
Ada pun barang bukti yangdimusnahkan adalah Narkotika jenis Sabu 270 paket, Ganja 188 paket, Pil extacy 419,5 paket, beberapa handphone dan timbangan serta kulit harimau dan dua gading yang sudah dipotong-potong.
Baca: VIDEO: Laga Final Piala AFF U-22 Vietnam VS Kamboja Perebutan Juara 3
Baca: Pembangunan Tol Sekayu-Jambi, Ini Desa yang Akan Terkena Jalur Pembangunan
Baca: Kukuhkan 48 Relawan Teknologi Informasi Komunikasi, Fachrori Umar Harap RTIK Ikut Edukasi Masyarakat
Baca: Maret, 218 CPNS di Jambi Akan Terima SK
Barang bukti jenis narkotika lebih dulu dimusnahkan. Narkotika dimasukkan dalam blender dicampur air dan deterjen. Setelah itu narkotika dibuang ke dalam toilet.
Terkait dengan kulit harimau dan gading langsun dibakar bersama handphone dan timbangan elektronik serta korek api yang jadi barang bukti narkotika. Semuanya dimasukkan ke lubang besar dan dibakar. Asap hitam keluar dari lubang tersebut.
Aji mengatakan pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir Talang Gulo dipilih agar memudahkan pemusnahan.
"Biar pemusnahannya bareng dengan kulit haimau, gading dan madu ilegal" katanya.