Khusus Pasien Gangguan Jiwa, Harus Ada Rekomendasi Psikiater, Untuk Bisa Memilih

"Kita tidak menyediakan TPS Khusus. Jika memang ada yang menggunakan hak pilih nanti akan kita akan koordinasi dengan pihak RSJ,"

Penulis: Hendri Dunan | Editor: Deni Satria Budi
Tribun Jambi/Hendri Dunan
KPU Kota Jambi bersama Relawan Demokrasi melakukan pendidikan pemilih di Rumah Sakit Jiwa Provinsi Jambi, Sabtu (23/2/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendri Dunan Naris

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasien gangguan jiwa butuh rekomendasi dokter dan psikiater untuk bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak.

Pada pemilihan umum serentak 2019 ini, KPU Provinsi kembali melakukan pendataan terhadap warga yang mengalami gangguan jiwa. Apakah nanti mereka akan menggunakan hak pilihnya atau tidak, begini keterangan Gunadi, kasubag TU Rumah Sakit Jiwa Jambi.

"Untuk saat ini memang banyak pasien gangguan jiwa yang kami tangani. Apakah mereka bisa memilih atau tidak. Nanti butuh rekomendasi dokter dan psikiater," ungkap Gunadi, Sabtu (23/2/2019).

Baca: Ke Final! Skor Akhir Timnas U-22 Indonesia vs Vietnam 1-0, Jalannya Semifinal AFF U-22 2019

Baca: Pelarangan Kantong Plastik di Mall, Maret Ini, Mulai Diberlakukan Penindakan Tegas

Baca: Tiba di Merangin dan Dicek Surat Suara Untuk DPD RI Kekurangan 43.958 Lembar, KPU Bakal Lakukan Ini

Gunadi mengatakan bahwa mereka tidak bisa memutuskan apakah pasien gangguan jiwa yang mereka tangani bisa menggunakan hak pilihnya atau tidak. Sebab, hanya dokter dan psikiater yang mengetahui kondisi kejiwaan pasien tersebut.

"Pasien ini kan mereka tidak mengetahui apa-apa. Dokter dan psikiater yang mengetahui kondisi mental mereka. Karena mereka kan tidak mengetahui tentang pemilu," sebut Gunadi.

Selain pasien gangguan jiwa, rumah sakit jiwa provinsi Jambi memiliki pasien rehabilitasi narkoba. Mereka ini diakui Gunadi secara mental sehat dan mengetahui perihal pemilu ini. Maka dari itu, mereka bisa menerima ketika pihak KPU melakukan sosialisasi tentang pendidikan pemilih.

Baca: Data Orang Gila di DPT Pemilu 2019 Naik Drastis Jadi 43 Ribuan, Ternyata Buah Perjuangan Panjang

Baca: 5 Zodiak Ini Dipercaya Mampu Bangkitkan Gairah Bercinta: Zodiak Ini Piawai Menggoda Pasangan

"Kalau pasien rehab ini mereka mengerti. Mereka bisa ikut pemilu,"kata Gunadi.

Sementara itu, Aditiya Diar, Komisioner KPU Kota Jambi ketika dikonfirmasi saat melakukan sosialisasi di rumah sakit jiwa mengungkapkan bahwa untuk rumah sakit jiwa tidak ada TPS Khusus. TPS Khusus hanya ada di Lapas IIA Jambi.

"Kita tidak menyediakan TPS Khusus. Jika memang ada yang menggunakan hak pilih nanti akan kita akan koordinasi dengan pihak RSJ," ungkap Aditiya Diar.

Baca: Neno Warisman Disebut Aneh dan Sinting Oleh Dua Artis Papan Atas Ini, JK dan Luhut Juga Tanggapi

Baca: Live Streaming Arsenal vs Southampton via Vidio.com atau Beinsports.com (Bayar), Ini Caranya

Baca: Putuskan Jadi Mualaf dan Nikahi Pria Muslim, Lindswell Kwok Kini Berhijab Syari, Lihat Penampilannya

Kepada pasien rehabilitasi narkoba di Rumah Sakit Jiwa Jambi, Komisioner KPU Kota Jambi ini menyarankan agar mereka mengurus pindah milih.

Khususnya bagi mereka yang masih harus menjalani terapi hingga melewati 17 April 2019 mendatang. Demikian juga dengan pegawai, karyawan dan pihak sekuriti yang berdinas pada hari itu. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved