Pencairan THR Idul Fitri untuk PNS Tahun Ini Dipercepat
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2019 akan dipercepat.
Pencairan THR Idul Fitri untuk PNS Tahun Ini Dipercepat
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2019 akan dipercepat.
Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS atau ASN ditargetkan rampung sebelum pemilihan presiden (pilpres) 2019.
Dengan begitu, THR akan cair pada bulan Mei 2019.
"Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019,"
tulis isi surat yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Wiwin Istanti, tertanggal 22 Januari 2019.
Pemerintah, dalam surat keterangan tersebut berupaya agar PP tersebut bisa ditetapkan sebelum Pilpres yang berlangsung pada 17 April 2019.
Baca: GALERI FOTO: Kenakan Hijab, Pamela Safitri Duo Serigala Dinasehati Netizen Gara-gara Bajunya
Baca: KPU Kota Jambi Dapat Kiriman 300 Ribu Surat Suara Pencoblosan DPR RI
Pihak Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan alasan dipercepatnya pemberian THR untuk PNS pada Lebaran 2019 mendatang.
Wira mengatakan dipercepatnya pemberian THR karena hari efektif kerja saat lebaran nanti hanya sampai bulan Mei.
Sementara tanggal 1 hingga 7 Juni 2019 adalah jadwal cuti bersama.
"Maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah pada bulan Mei tahun 2019," ujar Wira.
baca juga
Baca: Sekolah Tinggi Filsafat Katolik (STFK) Tolak Kunjungan Sandiaga Uno, Ada Apa?
Baca: Ini Profil Sekolah Tinggi Filsafat Katolik (STFK) St Paulus Ledalero yang Menolak Kunjungan Sandiaga
Baca: Jelang Debat Ketiga Maruf Amin vs Sandiaga Uno - Penonton Bisa Tanya Langsung?
Dalam pemberian THR kepada PNS lanjut Wira, dibutuhkan dasar aturan.
Maka disusunlah PP untuk menetapkan hal tersebut.