Jelang Debat Ketiga Ma'ruf Amin vs Sandiaga Uno - Penonton Bisa Tanya Langsung?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menawarkan format baru dalam debat ketiga Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Minggu 17 Mare

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.com
Debat Capres 2019 Jokowi/Maruf vs Prabowo/Sandiaga 

Jelang Debat Ketiga Ma'ruf Amin vs Sandiaga Uno - Penonton Bisa Tanya Langsung?

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menawarkan format baru dalam debat ketiga Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Minggu 17 Maret 2019.

Peserta debat yakni calon wakil presiden 01 KH Ma'ruf Amin dan capres 02 Sandiaga Uno.

Tema yang diusung adalah pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial, dan budaya.

Baca: Jelang Debat Ketiga - Banyak yang Ragukan Maruf, Bagaimana Persiapan Maruf Amin vs Sandiaga Uno?

Baca: Menikah dengan Mahar 2 Miliar Bella Luna Dituding Pakai Buku Nikah Palsu, Dilaporkan Istri Sah Suami

Baca: Nonton Streaming Timnas U-22 Indonesia Vs Kamboja Piala AFF U-22 2019 Siaran Langsung Live di RCTI

Format Baru KPU

KPU RI mengusulkan format baru pada pelaksanaan debat pilpres ketiga yang jauh lebih eksploratif dibanding debat-debat sebelumnya.

Dikutip dari Tribunnews.com, format tersebut berupa usulan keterlibatan mereka yang hadir sebagai tamu undangan untuk bertanya langsung kepada pasangan calon.

Mereka yang bertanya sudah diseleksi sesuai tema yang diangkat dan sudah teruji netralitasnya.

"Kami inisiasi ada pertanyaan langsung dari pihak yang terlibat dan kompeten dengan tema. Misalkan ke depan (debat ketiga) tema pendidikan, kesehatan, yang kesejahteraan rakyat itu, jadi pakar pendidikan tanya langsung, atau bukan pakar, tetapi pengelola pendidikan nonpemerintah," ujar Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2019).

Kotak suara untuk Pemilu 2019
Kotak suara untuk Pemilu 2019 (Tribun Jambi/Abdullah Usman)

Usulan KPU ini baru sebatas gagasan saja dan belum dibicarakan ke kedua kubu tim kampanye.

KPU masih perlu mengkaji bagaimana uraian usulan tersebut bisa dimatangkan.

"Masih perlu kajian secara metodologis, praktisnya gimana. Orang kan harus punya gagasan besar dulu," katanya.

Bila memang gagasan KPU itu dapat diterima oleh kedua paslon, kehadiran panelis yang memang diwajibkan undang-undang, tetap tak dihilangkan.

Para panelis tetap menyusun pertanyaan untuk segmen tertentu.

Sementara gagasan baru bertanya langsung hanya diberlakukan pada satu segmen saja.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved