20 Hari Ditahan, Kabar Terbaru Vanessa Angel hingga Mucikari yang Tidak Ditahan Karena Hamil 7 Bulan
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus prostitusi online. Sudah sekitar 20 hari, artis Vanessa Angel (VA) mendekam di tahanan
"Mempertimbangan sisi kemanusian dan kondisi kesehatan mucikari F hamil 7 bulan," ungkapnya di Polda Jatim, Sabtu (9/2/2019) dilansir TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id.
Baca: Cek Peruntunganmu, Zodiak Hari Sabtu (23/2/2019) Cancer Sangat Sibuk, Leo Punya Masalah
Baca: Foto Syahrini dengan Gaun putih Glamor Nan Memukau, Seperti Pengantin di Hari Pernikahan Ya!
Ia menjelaskan, saat menjalani masa penahanan pertama di Rutan Dittahti Polda Jatim, F sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara selama dua hari.
Namun, F sempat dirujuk beberapa kali di rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun.
“Iya sekarang ini sudah dilakukan penangguhan penahanan mucikari F,” ujarnya di Mapolda Jatim,” Sabtu (9/2/2019).
Frans Barung Mangera mengatakan, penangguhan penahanan tersangka muncikari F tersebut atas permintaan pihak keluarga dan kuasa hukumnnya itu, dikabulkan oleh penyidik yang diketahui Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.
Pihaknya memastikan penangguhan penahanan tersangka muncikari F ini sudah memenuhi syarat, yakni adanya jaminan dari pihak keluarga yang bersangkutan tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
“Ada jaminan dari pihak keluarga penangguhan penahanan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penangguhan penahanan terhadap mucikari F merupakan kewenangan penyidik.
"Permohonan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan wewenang penyidik," jelasnya.
Ia menjelaskan, lamanya penanguhan penahanan kepada mucikari F Polda Jatim memberikan batas waktu selama tiga minggu.
Menurut Kombes Pol Frans Barung Mangera masa penangguhan penahanan yang bersangkutan berlaku mulai, Sabtu (9/2/2019) hingga P21 tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan.
"Kemungkinannya ya sekitar dua atau tiga pekan ke depan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Sabtu (9/2/2019).
(TribunnewsBogor.com/TribunStyle.com/Ninda Iswara/Grid.id)
