20 Hari Ditahan, Kabar Terbaru Vanessa Angel hingga Mucikari yang Tidak Ditahan Karena Hamil 7 Bulan
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus prostitusi online. Sudah sekitar 20 hari, artis Vanessa Angel (VA) mendekam di tahanan
20 Hari Ditahan, Kabar terbaru Vanessa Angel hingga Mucikarinya yang Tidak Ditahan Karena Hamil 7 Bulan
TRIBUNJAMBI.COM - Sudah sekitar 20 hari, artis Vanessa Angel (VA) mendekam di tahanan Polda Jatim.
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus prostitusi online.
Vanessa Angel ditahan di Rutan Dittahti Polda Jawa Jatim.
Baca: 3 Zodiak Paling Langka di Dunia, Peringkat Pertama Aquarius, Apa Alasannya?
Baca: Diyakini Kerasukan Roh Saat Jalankan Tugasnya: Ini Kisah Sekte Rahasia di Papua
Baca: Namanya Kerap Diplesetkan Fadli Zonk Hanya Jadi Hiburan oleh Fadli Zon, Ngaku Banyak Fans & Haters
Bagaimana kondisi Vanessa Angel saat ini?
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, membeberkan seperti apa kondisi Vanessa Angel di dalam tahanan.
Barung mengungkapkan jika Vanessa kini dalam kondisi sehat.
Tak hanya itu, Barung juga membeberkan apa kegiatan Vanessa Angel di dalam sel.
Frans Barung Mengera juga membeberkan jika Vanessa Angel rajin membersihkan ruangan tahanan.
Kendati itu bukan tugasnya, Vanessa ternyata memiliki kebiasaan bersih-bersih.
Baca: Nikmati Promo Cashback 60 Persen dari OVO Di 26 Restoran
"Kondisi yang bersangkutan sehat kalau tidak sehat tidak berada di penjara dong," ujar Barung seperti yang TribunStyle.com kutip dari Tribunnews.
Mengenai masa penahanan Vanessa Angel, Frans Barung mengatakan, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
"Iya masa penahanan pertama kasus prostitusi online terhadap VA yang dilakukan Polda Jatim besok sudah memasuki masa berakhir 20 hari," ujarnya di Mapolda Jatim, Jumat (22/2/2019).
Barung menjelaskan jika perpanjangan masa tahanan terhadap Vanessa sepenuhnya merupakan wewenang dari penyidik.
Rencananya, perpanjangan masa penahanan kedua akand ditambah 20 hari ke depan sehingga menjadi 40 hari.
Pihak Polda Jatim kini masih mempersiapkan berkas mengenai perpanjangan penahanan terhadap Vanessa.
"Perpanjangan masa penahanan VA selama 40 hari ke depan juga sudah ditembuskan ke pihak Kejaksaan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Angel bersama seorang model majalah dewasa, Avriellya Shaqilla diamankan petugas Polda Jatim.
Vanessa Angel dan Avriellya disangka terlibat dalam kasus prostitusi online.
Vanessa kala itu digerebek di sebuah hotel di Surabaya.
Setelah sebelumnya hanya dijadikan saksi, kini Vanessa berstatus tersangka.
Baca: Emak-Emak Rela Panjat Pagar Demi Ketemu Jokowi, Sampai Rela Jalan Kaki Dua Hari Dua Malam
Baca: Jika Ingin Berdamai, Dewi Perssik Hanya Ingin Meldi Minta Maaf dan Satu Lakukan Ini
Ramalan Mbah Mijan
Aktris peran Vanessa Angel telah ditahan atas kasus penyebaran foto asusila.
Vanessa pun harus membayar perbuatannya dengan hukuman kurungan penjara.
Sebelumnya Vaneesa pun dikabarkan jatuh sakit setelah masuk bui.
Namun demikian kondisi Vaneesa pun telah membaik.
Baru-baru ini dalam tayangan Ngopi Dara yang dipublikasika pada Rabu (20/2/2019), Mbah Mijan menjelaskan penerawangannya tentang nasib Vanessa Angel.
Paranormal sensasional itu menjelaskan jika Vanessa tidak akan menjalani hukuman penjara yang lama.
"Nggak, nggak lama," kata Mbah Mijan.
Lanjut, Mbah Mijan menerangkan jika karier Vanessa Angel justru akan lebih baik setelah ia keluar dari bui.
"Tapi justru kariernya akan bagus keluar dari penjara," ungkapnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pemberitaan tentang Vanessa Angel pun marak diperbincangkan.
Terlebih konfliknya dengan sang ayah yang dinilai Vanessa Angel tak memberikan dukungan apapun.
Namun demikian, ayah Vanessa Angel sempat meminta maaf kepada publik.
Ia meminta maaf jika dirinya gagal menjalankan peran sebagai orangtua.
"Ya, di depan media ini saya mengucapkan mohon maaf atas pemberitaan tidak enak tentang Vanessa apalagi beritanya prostitusi online,
saya berjiwa besar, saya sebagai orangtua mohon maaf apabila gagal mendidik Vanessa, tapi saya sudah melakukan yang terbaik, semaksimal mungkin, tidak ada orangtua yang ingin menjerumuskan anaknya tapi kalo memang jadinya seperti ini kan ada rentetan ceritanya,"jelas ayah Vanessa Angel dalam tayangan Brownis Trans TV yang dipublikasikan pada Rabu (30/1/2019).
Hamil 7 Bulan, Mucikari Vanessa Angel Ditanguhkan Penahanannya, Ini Kata Polisi
Aparat kepolisian Polda Jatim mengabulkan penanguhan terhadap mucikari F dalam kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel (VA)
Penangguhan kepada F yang merupakan mucikari Vanessa Angel ini lantaran tersangka saat ini tengah hamil tujuh bulan.
Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim telah menetapkan tersangka kepada tiga orang mucikari yakni mucikari ES alias S, mucikari T, dan mucikari F serta artis Vanessa Angel.
Penangguhan penahanan terhadap mucikari F dilakukan di Rumah Sakit Bahyangkara Surabaya, Sabtu (9/2/2019) pukul 07. 00 WIB.
Penangguhan penahan mucikari F dikawal ketat dua penyidik diantaranya satu Polwan dan satu Polki dari Surabaya menuju ke Jakarta via Bandara Juanda.
Saat ini, polisi juga melakukan pemanggilan kepada sejumlah artis yang namanya masuh dalam daftar artis yang diduga terlibat prostitusi online.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan dilakukan lantaran penyidik mempertimbangan sisi kemanusian sekaligus kondisi kesehatan F.
Menurutnya, saat ini tersangka F sedang hamil tujuh bulan.
"Mempertimbangan sisi kemanusian dan kondisi kesehatan mucikari F hamil 7 bulan," ungkapnya di Polda Jatim, Sabtu (9/2/2019) dilansir TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id.
Baca: Cek Peruntunganmu, Zodiak Hari Sabtu (23/2/2019) Cancer Sangat Sibuk, Leo Punya Masalah
Baca: Foto Syahrini dengan Gaun putih Glamor Nan Memukau, Seperti Pengantin di Hari Pernikahan Ya!
Ia menjelaskan, saat menjalani masa penahanan pertama di Rutan Dittahti Polda Jatim, F sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara selama dua hari.
Namun, F sempat dirujuk beberapa kali di rumah sakit karena kondisi kesehatannya menurun.
“Iya sekarang ini sudah dilakukan penangguhan penahanan mucikari F,” ujarnya di Mapolda Jatim,” Sabtu (9/2/2019).
Frans Barung Mangera mengatakan, penangguhan penahanan tersangka muncikari F tersebut atas permintaan pihak keluarga dan kuasa hukumnnya itu, dikabulkan oleh penyidik yang diketahui Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan.
Pihaknya memastikan penangguhan penahanan tersangka muncikari F ini sudah memenuhi syarat, yakni adanya jaminan dari pihak keluarga yang bersangkutan tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
“Ada jaminan dari pihak keluarga penangguhan penahanan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penangguhan penahanan terhadap mucikari F merupakan kewenangan penyidik.
"Permohonan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan merupakan wewenang penyidik," jelasnya.
Ia menjelaskan, lamanya penanguhan penahanan kepada mucikari F Polda Jatim memberikan batas waktu selama tiga minggu.
Menurut Kombes Pol Frans Barung Mangera masa penangguhan penahanan yang bersangkutan berlaku mulai, Sabtu (9/2/2019) hingga P21 tahap II penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan.
"Kemungkinannya ya sekitar dua atau tiga pekan ke depan," ungkapnya di Mapolda Jatim, Sabtu (9/2/2019).
(TribunnewsBogor.com/TribunStyle.com/Ninda Iswara/Grid.id)
