Aksi Geng Pedofil Ini Mengerikan: Mereka Lakukan Rudapaksa Berantai, 2 Korbannya Hamil
TRIBUNJAMBI.COM--Sekali lagi kasus yang terbilang keji kembali terjadi, melibatkan anggota sebuah geng dan
Waktu itu korban telah tumbuh dan beranjak dewasa dari usia 11 hingga 17 tahun.
Baca: Penyelundupan 25 Satwa Dilindungi Bernilai Miliaran, BKSDA Sebut Baru Pertama Kali di Tanjab Timur
Menurut keterangan, ketika satu pelaku mendapatkan korban mereka akan mewariskan korban pada anggota geng lain untuk dirudapaksa.
Dalam hal ini pola yang sama dilakukan secara terus menerus, salah satu pentolan dari geng ini bernama Dhaliwal dinyatakan bersalah atas 54 tuduhan, termasuk 22 rudapaksa yang melibatkan 11 perempuan.
Jaksa Richard Wright QC mengatakan bahwa orang-orang melihat gadis-gadis itu sebagai 'komoditas' untuk digunakan dan disalahgunakan sesuka hati.
Baca: Selundupkan 25 Satwa Langka, ER Diupah Rp 500 Ribu per Ekor
Hakim Geoffrey Marson QC mengatakan pada Dhaliwal "Anda memperlakukan mereka sebagai komoditas yang harus diedarkan untuk kepuasan Anda sendiri dan kepuasan orang lain.
"Tingkat dan gravitasi dari serangan Anda jauh melebihi apa pun yang sebelumnya saya temui." katanya.
"Itu adalah kampanye rudapaksa dan pelecehan seksual lainnya yang sangat signifikan." katanya lagi.
Baca: Begini Modus Karyawan Mini Market Gasak Sembako di Tempat Kerjanya
"Kehidupan anak-anak telah hancur dan keluarga sangat terpengaruh dengan melihat anak-anak mereka, selama berbulan-bulan dan bertahun-tahun, di luar kendali, yang telah dipersiapkan oleh Anda dan anggota lain dari geng Anda." Hakim Geoffrey Marson QC menambahkan.