Selundupkan 25 Satwa Langka, ER Diupah Rp 500 Ribu per Ekor

Sebanyak 25 satwa langka dan dilindungi yang akan diperjual belikan berhasil diamankan Polres Tanjung Jabung Timur.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/ABDULLAH USMAN
Penyelundupan satwa dilindungi berhasil digagalkan oleh aparat Polres Tanjabtim 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com Abdullah Usman

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA SABAK - Sebanyak 25 satwa langka dan dilindungi yang akan diperjual belikan berhasil diamankan Polres Tanjung Jabung Timur. Tidak tanggung-tanggung omset dari perdagangan gelap tersebut capai miliaran.

Terbongkarnya kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut bermula, saat Polres Tanjung Jabung Timur menggelar razia di kawasan jalan lintas Jambi perbatasan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjab Barat tepatnya di simpang tuan.

Dalam razia tersebut, petugas mendapati sebuah mobil dengan dua orang pelaku (kurir) mengangkut beberapa buah hewan jenis burung dan kera dalam sebuah kandang. Dimana beberapa di antaranya sudah diawetkan dan mati.

" Ya, saat diamankan mobil tersebut hendak menuju ke Batam melalui Kabupaten Tanjung Jabung Barat, sebelum akhirnya kita amankan," ujar Kapolres Tanjung Jabung Timur, AKBP Agus Desri Sandi saat konferensi pers.

Baca: Penyelundupan Satwa Monyet Emas, Cendrawasih, Kakak Tua Berhasil Digagalkan Polres Tanjabtim

Baca: Jalanan Sempit, Truk Fuso Terbalik di Tikungan Simpang Empat Tanjung Tanah

Baca: Konflik Lahan PT BBS, Warga Tiga Desa di Kumpeh Lega Dengar Jawaban Bupati

Baca: Riview Otomotif - Daftar Harga Mobil Hyundai Februari 2019

Dikatakannya pula, dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku yaitu ER dan SA. Keduanya memiliki peran yang berbeda. ER berperan sebagai pembawa (kurir) dan SA merupakan pengemudi travel yang mana kendaraanya disewa oleh SA untuk membawa satwa tersebut.

"Dari hasil keterangan ER dari hasil penjualan satwa tersebut dirinya mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu per ekor burung, dengan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar," ujarnya.

Dikatakannya pula, berdasarkan keterangan tersangka aksi ini sudah dua kali dilakukan, dengan cara yang sama. Dengan kejadian tersebut kedua tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 A dan B junyo pasal 40 ayat 2 UU RI no 5 tahun 1990 tentang konservasi dan lingkungan hayati.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved