Ayah Setubuhi Anak Kandung

Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung Terungkap di Jambi, Korban Dipaksa Sejak Tahun 2016

Selanjutnya korban duduk di ruang tamu. Namun kemudian pelaku yang sudah dikuasai syahwat mendatangi korban dari belakang.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor:
huffington post
Ilustrasi 

Paman korban lantas melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada pihak kepolisian.

Baca: Jokowi Jenguk Ani Yudhoyono di Singapura, Datang Bersama Kaesang, Disambut AHY

Baca: Penulis Buku Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini Akan Datang ke Jambi, di Sini Tempatnya

Atas perbuatannya, RD SMJ pun kini terancam penjara atas pelanggaran Pasal 76d jo pasal 81 (3) dan atau pasal 76e jo pasal 82 (2) uu ri nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," kata Kombes Pol Dover Christiani.

Terpisah, pelaku saat dikonfirmasi awak media hanya bisa tertunduk malu.

Ia mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya," khilaf saya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved