Ayah Setubuhi Anak Kandung
Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung Terungkap di Jambi, Korban Dipaksa Sejak Tahun 2016
Selanjutnya korban duduk di ruang tamu. Namun kemudian pelaku yang sudah dikuasai syahwat mendatangi korban dari belakang.
Penulis: Dedy Nurdin | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Kasus ayah setubuhi anak kandung terungkap lagi di Kota Jambi.
Ayahnya berinisial RD SMJ menggauli putri kandungnya itu tidak satu kali saja. Ia telah berulangkali melakukan perbuatan bejat itu.
Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christiani, Kamis (21/2/2019) mengatakan aksi pelaku dilakukan pertama kali di tahun 2016.
Saat itu, pelaku sedang sendirian di rumah.
Baca: Disetubuhi di Kebun Jagung, Gadis 16 Tahun Hamil, Sang Ayah Curiga Putrinya tak Menstruasi
Baca: Korban Disetubuhi Padahal Sudah Tak Bernyawa, Deretan Kekejaman Pelaku Sebelum Bunuh dan Bakar IA
Istrinya saat itu tengah bekerja untuk membantu mencukupi kebutuhan rumah tangga.
Sekitar pukul 14.00 wib korban yang baru pulang sekolah langsung mengganti baju.
Selanjutnya korban duduk di ruang tamu. Namun kemudian pelaku yang sudah dikuasai syahwat mendatangi korban dari belakang.
Korban yang saat itu masih berusia 16 tahun sempat melawan.
Namun pelaku justru mengancam dengan menggunakan keris.
Baca: Bocah 14 Tahun Tenggelam Saat Mandi di Pinggiran Sungai Batanghari
Baca: Nama Peserta Seleksi P3K Telah Diumumkan, Siap-Siap Ini Jadwal dan Lokasi Ujian
Diam dalam ketakutan, korban pun akhirnya pasrah menuruti kehendak sang ayah yang tengah birahi.
Aksi ini bahkan berlanjut, hingga korban berusia 18 tahun.
"Pengakuannya sekali ditahun 2016, selanjutnya diulangi lagi, smpai tiga kali dalam satu minggu. Terakhir di bulan Desember 2018," kata Kapolresta Jambi.
Aksi ini baru terhenti setelah korban melaporkan kejadian kepada keluarganya.
Paman korban lantas melaporkan perbuatan bejat pelaku kepada pihak kepolisian.
Baca: Jokowi Jenguk Ani Yudhoyono di Singapura, Datang Bersama Kaesang, Disambut AHY
Baca: Penulis Buku Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini Akan Datang ke Jambi, di Sini Tempatnya
Atas perbuatannya, RD SMJ pun kini terancam penjara atas pelanggaran Pasal 76d jo pasal 81 (3) dan atau pasal 76e jo pasal 82 (2) uu ri nomor 17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya maksimal 15 tahun penjara," kata Kombes Pol Dover Christiani.
Terpisah, pelaku saat dikonfirmasi awak media hanya bisa tertunduk malu.
Ia mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya," khilaf saya," katanya. (*)